Jumat,  22 November 2024

Di Pengadilan Tipikor Bandung

Sidang Perdana OTT Meikarta Digelar, Ini Kata JPU KPK

RICK/BUD
Sidang Perdana OTT Meikarta Digelar, Ini Kata JPU KPK
Sidang Perdana OTT Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung

RADAR NONSTOP - Sidang perdana operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi mega proyek Meikarta digelar di Pengadilan Tipikor, Kota BandungRabu (19/12). 

Dalam sidang tersebut dilakukan  pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Dalam persidangan, dihadirkan empat orang terdakwa yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitrajadja Purnama, dan Henry Jasmen.

BERITA TERKAIT :
Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kota Bekasi di Bawaslu Diundur

Ke empat terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara, dengan dakwaan menyuap Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) dan pejabat Pemkab Bekasi dengan angka fantastis senilai Rp 16 miliar lebih.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Yadyn menyatakan, Billy Sindoro, selaku pimpinan pengembang Meikarta, melalui PT Mahkota Sentosa Utama bersama-sama dengan terdakwa Henry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

Dalam dakwaan pula, peristiwa itu disebut terjadi pada Juni 2017 hingga Januari 2018, dan pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan 270 ribu dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," jelas jaksa.

Dikatakan, suap itu diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp 10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar serta 99 ribu dolar Singapura kepada kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati,  Rp 1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp 952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.

Kemudian, kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta, Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta,  Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp 700 juta, dan E. Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500 juta.

Jaksa menilai, pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektar yang dibagi dalam tiga tahap.

"Tahap pertama 143 hektar, tahap kedua 193 hektar dan tahap ketiga 101,5 hektar, dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar jaksa.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya maksimal 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 5 tentang penyuapan," pungkasnya. (*)