RN - Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjungan, Nuryadi Darmawan menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Daerah Kota Bekasi.
Hal itu menyusul dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melaksanakan program prioritas Nasional Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN lewat penyusunan standar kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK). Unit Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN melakukan verifikasi dan validasi atas usul kebutuhan Pegawai ASN di lingkup Instansi Pemerintah Daerah.
"Teman-teman TKK jangan panik, kerja saja dengan senyaman mungkin dan disiplin. Ketika saya berkomunikasi dengan Pak PLT Wali Kota beliau menegaskan tidak akan ada TKK yang di pecat (Dihapus), lain cerita kalau dia (TKK) berbuat salah atau indisiplioner. Jadi, jangankan TKK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kita saja masih kurang dengan jumlah penduduk Kota Bekasi yang kurang lebih saat ini mencapai 2,7 juta lebih. Kalau TKK dihapus pelayanan publik pastinya terganggu," tegas Wakil Ketua Komisi I tersebut kepada radarnonstop.co, Senin (26/9/2022).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Selain itu, sambung Wakil Rakyat 3 Periode ini, Komisi I DPRD Kota Bekasi juga sudah berkomunikasi dengan KEMENPAN-RB dan Gubernur Jawa Barat serta Pak Tri Adhianto yang saat ini sebagai Kepala Daerah.
"Saya pastikan tidak akan ada penghapusan TKK dan hal ini sudah kita sepakati dengan Kepala Daerah Pemerintah Kota Bekasi. Jadi, jangan ada opini-opini yang berdampak membuat suasana kebatinan mereka jadi terganggu, galau, cemas. Mereka diangkat oleh siapa, Menpan-RB? Tidak, tapi Walikota dan yang gaji APBD. Wong APBD kita cukup kok buat menggaji teman-teman TKK. Selama kemampuan Daerah itu cukup, kita akan tetap memerlukan mereka untuk bekerja secara maksimal dalam menjalankan Roda Kepemerintahan Daerah," terang Nung.
Dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi, sambung Nung, kita sudah berkomunikasi untuk memberdayakan para TKK dan hal itu disesuaikan dengan kemampuan, SDMnya, skillnya mereka masing-masing sehingga tidak bingung nantinya dalam menerapkan SOP.
"Jadi, apa yang mereka lakukan dilapangan dalam menjalankan pelayanan publik harus terintegrasi. Yang pasti saya menjamin tidak akan ada penghapusan atau pemecatan atau pemberhentian. Saran saya untuk teman-teman TKK, kembali semangat, kembali menjalankan tugasnya masing-masing, enjoy saja namun tetap Bertanggungjawab terhadap Pemerintah Daerah dan bertanggungjawab kepada masyarakat karena mereka digaji oleh Pemerintah Daerah untuk melayani masyarakat," imbuh Nung mengakhiri.