RN - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk nanti diminta mengevaluasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, banyak sekali RW kumuh di Jakarta yang belum terdata dalam pergub itu, bahkan yang telah terdata banyak belum ditata. "Pergub DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 ini masih jauh dari asas keadilan dan butuh sekali dievaluasi serta direvisi, karena nyatanya masih banyak sekali RW yang tergolong kumuh belum masuk di pergub ini," kata Kenneth dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/9/2022).
Kenneth mengatakan, dengan revisi pergub tersebut diharapkan semua RW yang tergolong kumuh di Jakarta bisa mendapatkan hak yang sama dalam hal penataan kampung.
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
Menurut Kenneth, di tengah gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, masih terdapat permukiman kumuh yang menjadi pemandangan cukup umum. Namun belum tersentuh program penataan kumuh, sementara penertiban yang dilakukan pemerintah daerah sejalan dengan penolakan dari warga yang diiringi protes hingga tangisan.
"Yang belum tersentuh itu, tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018," kata Kenneth.
Dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu itu sendiri, tertera ada 445 RW yang masuk dalam kategori RW kumuh. Pada lampiran pergub tersebut disebutkan ada 15 RW kumuh yang kondisinya sangat berat, 99 RW kumuh tingkat sedang, 205 RW tingkat ringan dan 126 RW sangat ringan.
Namun, kenyataannya tidak semua kampung kumuh itu bakal ditata. Selain waktu menjabat Gubernur Anies Baswedan yang akan habis, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta juga hanya menargetkan penataan 200 kampung kumuh sepanjang periode 2018-2022.
"Memang ada beberapa kampung yang sudah terlaksana dan beberapa kampung yang belum terlaksana. Penataan kampung yang tergolong berhasil itu baru di Kampung Kunir dan Kampung Akuarium," kata Kenneth.
Dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali menggali kebutuhan masyarakat dalam perbaikan lingkungan melalui Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).
CAP berguna sebagai kajian dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem CIP.
"Saat ini masih ada sejumlah RW kumuh yang tidak masuk dalam program CAP/CIP, sebagai salah satu contoh, saya mengambil dari Wilayah Jakarta Barat, yaitu Kelurahan Kapuk di RW.02, 05, 013 dan Kelurahan Rawa Buaya di RW.01, 03 dan Kelurahan Kedaung Kali Angke di RW.04, 05," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Kenneth juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan kegiatan penataan RW kumuh harus tetap mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. "Jangan malah menjadikan permukiman kumuh itu 'sasaran empuk' untuk melakukan penertiban dengan cara tidak manusiawi," katanya.
Pemprov harus lebih terbuka dalam melakukan dialog dengan warga tentang konsep hingga anggaran dalam melakukan penataan. "Jangan malah menggunakan dengan cara tindakan kekerasan dan main bongkar saja," katanya.