Kamis,  18 April 2024

TRAGEDI KANJURUHAN

YLBHI dan LBH Duga Excessive Use Force Penyebab Nyawa Berjatuhan, Negara Harus Bertanggung Jawab

Tori
YLBHI dan LBH Duga Excessive Use Force Penyebab Nyawa Berjatuhan, Negara Harus Bertanggung Jawab

RN - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak dibentuk tim penyelidik independen atas tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mereka menduga adanya pelanggaran HAM, pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas sehingga menyebabkan 153 orang meninggal dan lainnya luka-luka.

"Kami mendapat laporan perkembangan bahwa sampai dengan pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini," kata Muhammad Isnur dari YLBHI dalam siaran pers bersama, Minggu (2/10/2022).

BERITA TERKAIT :
Timnas Vs Argentina Dikawal Ribuan Petugas, Suporter Jangan Rusuh Ya...
Kerusuhan Sepakbola, 12 Orang Tewas

Dalam video yang beredar, mereka melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," ujar Isnur.

Menurut lembaga itu, penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari itu. Mereka menegaskan seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini. Padahal jelas penggunaan gas air mata telah dilarang oleh FIFA.

"FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," terangnya.

Maka dari itu, YLBHI dan LBH mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.

"Kami mendesak negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka  dalam tragedi Kanjuruhan, Malang," tandasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

"Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut," ujar Isnur.

Selain itu, YLBHI bersama LBH  juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

YLBHI dan LBH menilai tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, yakni Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa; Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI; Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara; serta Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.