Rabu,  04 December 2024

Lebih Masif Dong Ajak Nelayan Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Tori
Lebih Masif Dong Ajak Nelayan Gabung BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi nelayan kecil/Ist

RN - Pekerjaan nelayan dan pelaut memiliki risiko yang besar, seperti menghadapi ombak besar dan cuaca buruk yang bisa menyebabkan kecelakaan di laut.

Karena itulah, anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajato d menyarankan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bisa meng-cover kepesertaan para nelayan.

"Di sini BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta nelayan juga pelaut untuk bagaimana meng-cover jumlah pekerja kita di bidang pelaut dan nelayan agar mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Itet Tridjajati saat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sumut, Jumat (30/9/2022), seperti dikutip dari laman resmi DPR.

BERITA TERKAIT :
Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut 
Tanya Bobby Soal Blok Medan, Edy Rahmayadi Gak Ada Takutnya Ke Mantu Jokowi 

Menurutnya, jumlah para pekerja nelayan cukup banyak dan potensial untuk dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, ia mendorong pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendekatan kepada KKP yang pasti mempunyai data lengkap jumlah nelayan di Indonesia.

"BPJS Ketenagakerjaan juga harus bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya nelayan, bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat penting untuk mereka," kata dia.

Selama ini, ia melihat sosialisasi itu belum maksimal kepada para nelayan, akibatnya banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Malah ada beberapa yang justru menjadi peserta asuransi swasta dan BUMN, yang dianggap mereka lebih murah atau lebih cocok untuk mereka.

Dengan sosialisasi yang masif, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap akan banyak masyarakat yang sadar betapa pentingnya jaminan perlindungan sosial masyarakat setelah tergabung dalam layanan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan untuk dua jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sementara manfaatnya sangat besar,” tuturnya.

Menurut data dari BPS jumlah pekerja di Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 sebanyak 7,32 juta orang, dari jumlah tersebut 4,45 juta orang atau 60 persen adalah pekerja informal. Dari jumlah pekerja informal, hanya 149.729 orang atau hanya 3,3 persen. Sementara untuk pekerja formal, dari total pekerja formal 2,8 juta orang, hanya 811.421 orang atau 29 persen. Artinya, masih terbuka lebar potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Utara.