RN - Lukas Enembe ogah diperiksa KPK. Gubernur Papua itu tidak mau mendatangi Jakarta.
Lukas beralasan sakit. Bahkan, istri dan anaknya juga mangkir dari panggilan KPK.
KPK sebelumnya mengungkap adanya penyewaan jet pribadi yang dilakukan Lukas. Bahkan, foto-foto Lukas main kasiono juga sudah beredar luas dan viral.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku, kalau istri dan anaknya mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan KPK.
Dia mengatakan, KPK sebiaknya tidak memaksakan melakukan penjemputan terhadap istri dan anak kliennya. Jika KPK melakukan jemput paksa, pihaknya memperingatkan ada risikonya.
"Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi," ungkap Ketua Tim Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).
KPK menurut Petrus memang bisa melakukan upaya jemput paksa sebagai upaya terakhir. Akan tetapi sesuai Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor juga memberi ruang mereka untuk tidak memberikan keterangan.
"KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan," terangnya.
"Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan," imbuhnya.
Sementara sikap tokoh di Papua mulai terbalah. Ada yang mendukung Lukas ada juga yang kontra. Seperti tokoh pemuda dan eks ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih (Uncen), Erik Makabori.
Dia berteriak dan mengimbau masyarakat di Papua untuk tidak tergiring dalam kepentingan pribadi dalam membela Lukas.
Menurut Erik, para pemuda bisa lebih bijak dalam melihat sebuah perspektif peristiwa yang sedang terjadi di Papua.
"Berkaitan dengan kasus korupsi seharusnya sudah kewenangan negara untuk melakukan proses hukum dan tidak boleh mengaitkan kasus korupsi dengan perjuangan papua merdeka," ujarnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/10/2022).
Dia mendorong KPK segera menuntaskan kasus dengan tersangka Lukas. "Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah tanggung jawab negara dan pemerintah harus bijak dan berkomitmen untuk memberantas koruptor di tanah Papua," ujarnya.
Erik berharap masyarakat Papua tidak terlibat dalam kekisruhan dan tetap menjaga situasi damai di Papua.
"Selain kasus Lukas Enembe, pejabat daerah Papua lainnya juga banyak yang melakukan korupsi karena dinilai tidak ada efek jera," ucap Erik.
Karena itu, ia mendorong pemerintah bertindak tegas untuk mengadili semua pejabat daerah Papua yang terlibat kasus korupsi agar Bumi Cenderawasih menjadi provinsi yang maju.
Rekening Blokir
KPK menepis tudingan pemblokiran rekening istri Lukas Enembe (LE) gegara mangkir penuhi panggilan penyidik. KPK mengungkap pemblokiran itu telah dilakukan sejak dulu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemblokiran rekening bank Yulce Wenda, istri Lukas. Dia menyebut pemblokiran itu berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri Tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," lanjutnya.
Ali memastikan Yulce Wenda beserta anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona, bakal kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menyebut bakal melakukan upaya jemput paksa jika keduanya kembali mangkir.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.
Selain itu, Ali menambahkan, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE," tutupnya.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkap rekening istri Lukas, Yulce Wenda, diblokir setelah mangkir dari panggilan KPK. Istri Lukas Enembe sebelumnya dipanggil sebagai saksi bersama anaknya Astract Bona Timoramo Enembe.
"Status mereka sebagai saksi, tapi sudah ada upaya paksa. Ibu Gubernur mengatakan rekeningnya juga diblokir," ungkap Petrus, Rabu malam (5/10).
Petrus mengatakan pemblokiran rekening semestinya hanya bisa dilakukan kepada seseorang yang berstatus tersangka. Namun, dalam hal ini, dia menilai KPK sudah melebar ke mana-mana.
"Ini sudah melebar ke mana-mana. Jadi mungkin itu kemarahan atau sikap yang tidak mau memberi keterangan. Jadi Ibu Gubernur memberikan hak tidak memberikan keterangan. Apalagi dia tidak tahu-menahu mengenai peristiwa dalam panggilan itu yang mengenai transfer Rp 1 miliar," terang Petrus.
Namun Petrus mengaku tidak mengetahui persis rekening apa saja yang diblokir. Dia menyebut hal itu sudah masuk wilayah privasi Yulce Wenda.
"Beliau hanya menyatakan mau melakukan transaksi tapi tidak bisa dan dari pihak bank menyatakan diblokir. Saya tidak tanya detail di bank mana, karena itu kan menyangkut privasi. Saya tidak mau terlalu jauh ke dalam," imbuhnya.