RN - Rizky Billar terancam masuk bui. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik bisa langsung menahan Rizky Billar jika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia menekankan bahwa penyidik memiliki kewenangan demi kelancaran penyidikan suatu kasus.
"Bisa dilakukan penahanan. Penahanan ini juga ada pertimbangan pertimbangan tertentu apabila nanti dilakukan. Misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," kata Zulpan, Jumat (7/10).
BERITA TERKAIT :Israel Bom Rusun Di Gaza, Ratusan Mayat Bergelimpangan
Setelah Bela Gaza Palestina, Kini Mia Khalifa Tobat Dari Bintang Film Seks
Zulpan juga menyampaikan tindakan Rizky Billar yang melempar istrinya Lesti Kejora dengan bola biliar terekam dalam video. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizky Billar membantah kliennya melempar bola.
"Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki, sudah dimiliki oleh penyidik," kata Zulpan.
Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky.