RN - Dari total 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, hanya satu anggota dewan yang memperoleh fasilitas kendaraan dinas untuk operasional sehari-hari.
Sedangkan, 49 anggota dewan lainnya diberikan tunjangan transportasi secara berkala tiap bulan yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Dikutip dari situs Sirup.lkpp.go.id, total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan randis tahun 2022 ini mencapai Rp10.2 miliar.
BERITA TERKAIT :Pilkada Kota Bekasi Banyak Golput, KPU Dikasih Duit Rp 113 Miliar Tapi Gagal Sosialisasi
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifudaullah ketika ditemui awak media mengatakan, hanya pimpinan dewan difasilitasi randis dan itu juga bekas dari sebelumnya.
"Jadi, nggak ada anggaran mobil dinas untuk dewan. Dan mobil dinas itu yang pakai saya aja, mobilnya tuh yang ada aja pakai untuk operasional. Nggak ada kita anggarkan yang baru, buat cukup itu udah cukup," terangnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Golkar Persatuan, Dariyanto mengamini keterangan Saifudaullah. Ia dan puluhan anggota dewan lainnya tiap bulan menerima tunjangan transportasi.
Disinggung nominalnya, Dariyanto mengaku tidak tahu. "Iya, kalau anggota dewan sekarang ini tidak dikasih mobil dinas, tapi diganti tunjangan transportasi. Tapi, nilainya saya nggak tahu ya karena nggak pernah ngecek juga setiap bulan dan biasanya juga langsung dipotong BJB," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Hanan Tarya hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi besaran tunjangan transportasi
"Bapak lagi dinas ke Mamuju, pulangnya Sabtu besok," ucap salah seorang staf Hanan, Kamis (6/10/2022) lalu.
Dengan perhitungan total anggaran Rp10,2 miliar untuk transportasi, maka setiap anggota dewan mengantongi sekitar Rp17,3 juta per bulan dan langsung masuk ke rekeningnya masing-masing.