Jumat,  03 May 2024

Ruang Imam Digeledah

Dibidik KPK Soal Duit Suap KONI, Menpora Selamat Atau...

NS/RN
Dibidik KPK Soal Duit Suap KONI, Menpora Selamat Atau...
Menpora Imam Nahrawi (tengah) saat jumpa pers.

RADAR NONSTOP - KPK terus bergerak. Komisi anti rusuah itu berhasil mendapatkan tumpukan dokumen dana hibah di ruang kerja Menpora Imam Nahrawi.

Aksi cepat KPK karena diduga kasus suap dana hibah KONI ada kaitannya dengan dengan beberapa pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kini nasib Imam di ujung tanduk.

Politisi yang namanya terdaftar sebagai Caleg DPR dari PKB untuk daerah pemilihan Jakarta Timur itu bakal dag, dig dan dug. Selamatlah Imam?

BERITA TERKAIT :
Sunatan Cucu Hingga Biduan Pakai Duit Suap, Siapa Keluarga Eks Kementan SYL Yang Bakal Jadi Tersangka? 
Keseret Kasus Suap Eks Mentan SYL, Nayunda Naik Daun Dan Makin Beken?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak membantah akan memanggil Imam terkait proses dana hibah.

"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI. Nanti tentu kami pelajari dokumen itu ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

Febri mengatakan salah satu dokumen yang disita berkaitan dengan data keuangan.

"Dana dokumen hibah itu kan macam-macam ya kalau proposal tentu di sana ada data keuangan juga data kegiatan untuk dokumen hibah juga termasuk ke catatan-catatan bagaimana prosesnya dari awal. Kemudian persetujuannya seperti apa hingga pencairannya bagaimana," tuturnya.

Diketahui, kepentingan penyidik menggeledah ruang Imam Nahrawi tak lain karena proses pengajuan proposal memiliki alur yang dimulai dari pemohon untuk diajukan kepada Imam Nahrawi sebagai Menpora. Saat pengajuan itu, Imam Nahrawi dapat mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak.

Dokumen dan proses itulah, kata Febri, yang perlu ditemukan dan dipelajari oleh KPK.

"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisi kan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap. Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," ujarnya.

Imam Nahrawi sebelumnya sudah meminta maaf atas insiden suap KONI ke Kemenpora. Dia berjanji akan melakukan pembenahan di tubuh Kemenpora.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.

 

#KONI   #KPK   #Kemenpora