Jumat,  19 April 2024

Sudah Darurat, Presiden Harus Formulasi Ulang Reformasi Polri

Tori
Sudah Darurat, Presiden Harus Formulasi Ulang Reformasi Polri
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi/Humas DPR

RN - Kabar ditangkapnya Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dinilai sebagai pukulan telak untuk institusi Polri. 

Setelah kasus Ferdy Sambo, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi melihat kasus ini kembali menjadi prahara untuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri. 

"Publik pasti akan semakin ragu terhadap institusi Polri melihat personelnya memperjualbelikan narkoba. Apalagi tindakan itu dilakukan oleh pejabat tinggi," ujar Aboe Bakar dalam keterangannya, Jumat (15/10/2022). 

BERITA TERKAIT :
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

Ia meminta Presiden Jokowi harus mengambil langkah serius untuk membersihkan institusi Polri dari para personel yang secara sengaja melanggar Tri Brata dan Catur Prasetya. 

"Sikap tegas Presiden diperlukan untuk mewujudkan amanah pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum," imbuhnya. 

Secara strategis, jelas dia, Presiden Jokowi perlu memformulasikan ulang reformasi Polri. "Perlu ada pengawalan secara langsung dalam upaya menumbuhkan kepercayaan publik dan dunia internasional atas due proces of law di Indonesia," ujar politisi yang akrab disapa Habib Aboe ini. 

Sedangkan secara teknis, menurut dia, tak ada salahnya presiden memerintahkan tes urine untuk seluruh personel polisi di Indonesia, tanpa kecuali. 

"Ini adalah sebagai upaya untuk menunjukkan keseriusan Presiden dalam memberantas narkoba di dalam tubuh Polri sendir," tegasnya. 

Kabar ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba telah beredar sejak pagi tadi dan diamini Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

"Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," kata Sahroni. 

Menurut sumber di Mabes Polri, penangkapan Teddy ini merupakan pengembangan dari sebuah pengungkapan kasus narkoba seberat 41,4 kilogram (kg). 

Dari keterangan para bandar itu, mereka mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan polres di Sumatera Barat.   

Diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang mami.  

Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Sabu-sabu tersebut dijual sekitar Rp 400 juta per kg. “TM diduga mendapat setoran Rp300 juta per kilo,” ujarnya.