RADAR NONSTOP - Guna menindaklanjuti temuan dugaan pengaturan skor di Liga Indonesia, Mabes Polri bentuk Satgas Anti Mafia Bola.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pembentukan Satgas ini perintah langsung dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian tertuang dalam
Peraturan Kapolri Nomor 3678 tertanggal 21 Desember 2018.
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
"Tim ini diketuai oleh Brigjen Hendro Pandowo kemudian Wakasatgasnya adalah Brigjen Khrisna Murti. Kemudian dari tim ini ada 145 orang anggota yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Untuk sub satgas media, saya sendiri dan dibantu oleh Bapak Sahar. Kemudian Sub Satgas Gakkum adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Roycke Harry Langie," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/12/2018).
Sebagai langkah awal pengusutan kasus, satgas akan mencari konstruksi permasalahan terlebih dahulu landasan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan cara pengusutan kasus.
Data awal diperoleh melalui informasi masyarakat. Polisi pun membuka layanan call center di nomor 081387003310 yang bisa dihubungi via telepon atau WhatsApp.
"Setelah kami mendapatkan konstruksi hukum nanti baru kami bekerja. Jadi untuk kegiatan ini kami membuat call center. Ini ada WA-nya, ini ada teleponnya silakan masyarakat yang mengetahui berkaitan dengan persepakbolaan silakan memberikan informasi ke nomor ini. Kemudian juga kami jamin pemberi informasi akan kami lindungi," tuturnya.
Kemudian, satgas tersebut akan bekerja mulai esok hari. Poskonya sendiri terletak di Mapolda Metro Jaya.
Isu pengaturan skor ini menyeruak, setelah pengakuan dari Manajer Madura FC Januar Herwanto.
Ia menyebut pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (exco) PSSI, Hidayat, agar mengalah dengan PSS Sleman di Liga 2.
Hidayat memutuskan mundur dari Exco PSSI. Komdis PSSI pun hanya melayangkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Selain itu, Hidayat juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.
Nama lain yang ikut muncul terkait dugaan keterlibatan dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola ialah Ketua Asprov PSSI Johar Lin Eng yang disebut terlibat praktik pengaturan skor di Liga 3 2018 dengan menerima uang senilai Rp 1,3 miliar.