Kamis,  25 April 2024

2 Anggota Parpol di Kota Bekasi Lolos Jadi Panwascam, Kok Bisa?

Tori/Yud
2 Anggota Parpol di Kota Bekasi Lolos Jadi Panwascam, Kok Bisa?
Logo Bawaslu Kota Bekasi

RN - Ketua Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PC GMKI) Kota Bekasi, Eliza Yuliani Sihombing mengingatkan Bawaslu Kota Bekasi agar profesional dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Eliza mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara bertujuan untuk menjadi bagian dalam menyukseskan pemilu, khususnya terkait pengawasan dan memberikan rasa adil.

"Kami mengawal proses rekrutmen Panitia Panwascam ternyata Bawaslu Kota Bekasi sebagai timsel sudah melenceng dari UU 7/2017 tentang Pemilu dalam perekrutan Panwascam Bawaslu Kota Bekasi di mana meloloskan berkas seleksi Panwascam dan menetapkan terpilihnya anggota Panwascam Kecamatan Medan Satria yang jelas-jelas sayap parpol atas nama Muhammad Dicky Fauzan dan timses parpol nama Rici Ramdani," ungkap Eliza Yuliani Sihombing, Jumat (28/10/2022).

BERITA TERKAIT :
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Eliza menegaskan, UU Pemilu tentang persyaratan Panwascam mengatur larangan anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai maupun simpatisan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftar.

"Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang kurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftar. Artinya Bawaslu Kota Bekasi mencoba bermain-main dalam perekrutan anggota panwascam," papar Eliza.

Dengan temuan ini, ia menilai Bawaslu telah mencederai semangat jurdil (Jujur dan adil) dalam demokrasi yang diamanahkan UU Pemilu.

Jajaran Bawaslu seyogyanya diisi orang-orang yang memiliki integritas dan tidak terlibat dalam partai politik. "Apalagi aturan dalam rekrutmen, termasuk Panwascam jelas. Ini agar menjadi peringatan kita bersama," terangnya.
 
Untuk itu, dia akan segera melaporkan temuan tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita berharap ini menjadi perhatian penting kepada penyelenggara pemilu, baik DKPP, Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar untuk mengevaluasi jajarannya. Momentum rekrutmen penyelenggara atau pengawas pemilu tentunya dapat dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan, termasuk peserta pemilu dalam menempatkan orang-orang mereka dalam susunan kepengurusan panwascam dan lainnya," tegas Eliza mengakhiri.

Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menolak berkomentar. "Coba konfirmasi dengan pimpinan yang lain, biar gantian juga," jawabnya singkat.