Jumat,  22 November 2024

KLHK Cekal Erik Meijaard Dkk, Koalisi Sipil: Cabut Gelar Guru Besar Siti Nurbaya!

Tori
KLHK Cekal Erik Meijaard Dkk, Koalisi Sipil: Cabut Gelar Guru Besar Siti Nurbaya!
Menteri LHK, Siti Nurbaya/Liputan6.

RN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang sejumlah peneliti asing masuk kawasan Taman Nasional dan Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia.

Larangan ini dikeluarkan usai Erik Meijaard dan kawan-kawan mempublikasikan tulisan mereka tentang satwa, antara lain orangutan, yang dianggap mediskreditkan pemerintah, dalam hal ini KLHK.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pencekalan KLHK tersebut bentuk kebijakan anti-sains yang membatasi kebebasan akademik serta wujud kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan.

BERITA TERKAIT :
Perkebunan Sawit Masalah, Pejabat KLHK Digarap Kejagung
Dirjen PPKL dan PHR Bersama Komunitas Gerebek Sampah di Sungai Ciliwung

"Praktik semacam ini kerap ditemui dalam negara yang fasistis, totaliter dan anti-demokratik," tulis pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sikap, melalui siaran pers yang diterima hari ini.

Menurut mereka, jika KLHK tidak setuju dengan temuan penelitian Meijaard dkk bahwa jumlah orangutan merosot, seharusnya dapat menyanggahnya melalui publikasi ilmiah, bukan melalui pelarangan, sensor, apalagi ancaman.

"Keengganan KLHK untuk menggunakan tradisi ilmiah dalam menyatakan ketidaksetujuan adalah bentuk sikap anti-sains yang bertentangan dengan narasi yang kerap didengungkan pemerintah mengenai pembuatan kebijakan berbasis riset," tegas mereka.
 
Sikap KLHK ini jelas dipandang menolak riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak dan kepentingan pemerintah.
"Sikap semacam ini yang jelas mempermalukan Indonesia di dalam pergaulan internasional," kecam Koalisi Masyarakat Sipil.

Bukan kali ini saja, mereka menilai sikap anti-sains pemerintah juga telah lama menyertai kecenderungan pemerintahan Presiden Jokowi yang semakin anti-demokrasi.

"Sikap anti-sains KLHK ini juga patut disayangkan di tengah banyaknya profesor dan ilmuwan yang menjadi staf ahli dan penasehat senior menteri," lanjut mereka.

Para profesor dan ilmuwan ini juga dinilai mereka tidak menunjukkan sikap ilmiah yang tegas dalam merespons kebijakan anti-sains pemerintah. Justru itu terkesan turut menjustifikasi kontrol kekuasaan (dalam produksi pengetahuan.

"Kami Koalisi Masyarakat Sipil menentang segala bentuk kebijakan anti-sains pemerintah karena meniadakan kebebasan akademik," tegas mereka.

Mereka mendesak KLHK untuk mencabut surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 sebagai kebijakan anti-sains.

KLHK harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya komunitas ilmiah, karena telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian, bukan menggunakan karya akademik.

Para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK bersama KIKA diminta menghentikan segala bentuk sikap anti-sains dan kontrol kekuasaan atas pengetahuan dari KLHK.

Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk mundur dari posisi di KLHK jika turut mendukung kebijakan anti-sains pemerintah.

"Mendesak pencabutan gelar Guru Besar Menteri LHK Siti Nurbaya karena tidak sejalan dengan sikap anti-sains yang dituangkannya dalam kebijakan pencekalan peneliti asing," tandas mereka.

Empat organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), IndoProgress Institute for Social Research and Education (IISRE), serta 18 akademisi dari berbagai kampus.