Selasa,  03 June 2025

Tak Becus Kelola Bantargebang

KLHK Pidanakan 4 Pejabat LH DKI, Asep Kuswanto Bikin Malu Pram-Rano Aja

RN/CR
KLHK Pidanakan 4 Pejabat LH DKI, Asep Kuswanto Bikin Malu Pram-Rano Aja
Kadis DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto -Net

RN - Pengelolaan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terakhir) Bantargebang dibawah komando Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto kacau balau alias acak kadut.

Banyak aturan yang dilanggar. Padahal, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas.

Atas pelanggaran - pelanggaran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sering mengingatkan. Mulai dari teguran hingga sanksi administratif. Namun Asep Kuswanto Cs tetap saja mbalelo.

BERITA TERKAIT :
FPPJ Desak Evaluasi dan Tindakan Kongkrit Dinas LH Terkait Bau Tak Sedap RDF Rorotan

Atas sikap mbalelo tersebut, KLHK akhirnya memutuskan akan memproses hukum secara pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 

“Penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup.  Bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,”  tegas Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (28/5/2025).

Rizal mengungkapkan, KLHK telah melakukan pengawasan lapangan pada 29 Oktober hingga 2 November 2024 dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh pihak pengelola TPST Bantargebang. 

Berdasarkan temuan tersebut, Menteri LHK mengeluarkan Keputusan Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024, yang menetapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

Namun, dalam kunjungan pengawasan lanjutan pada 10–12 April dan 7–9 Mei 2025, tim KLHK menilai UPST tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam keputusan menteri tersebut. 

KLHK juga telah mengirimkan surat peringatan tertanggal 22 April 2025, namun tak membuahkan hasil.

Atas dasar itu, KLHK memulai proses penegakan hukum pidana dengan memeriksa lima orang pada 23 Mei 2025, terdiri dari satu pelapor dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Sedangkan empat orang lainnya adalah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, termasuk Kepala UPST, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, serta Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikabarkan mangkir dalam pemeriksaan tersebut.

Rizal menyebut, UPST DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami akan menerapkan pendekatan multidoor enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran atas peraturan lingkungan hidup,” tegas Rizal.

Dalam waktu dekat, penyidik dari KLHK akan memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan, termasuk ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian. 

Rizal menegaskan, langkah ini diambil untuk menjamin pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta menegakkan integritas hukum lingkungan di Indonesia.

Kadis LH, Asep Kuswanto Geng MM?

Sementara itu, isu yang berkembang di Balai Kota mengabarkan, Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, merupakan geng MM yang saat ini sedang berkuasa. 

“Sebagai bagian dari geng MM, bisa saja dia merasa kuat dan tak akan ada yang berani ngusik, makanya dia cuek dan mangkir dari pemeriksaan KLHK,” ujar Ketua Jakarta Publik Service (JPS) Syaiful Jihad.

#KLHK   #DLH   #TPST