RADAR NONSTOP - Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) berinisial FW (56 th) berhasil ditangkap Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, terkait kasus illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.
"Penangkapan ini dilakukan setelah FW mengabaikan dua kali surat panggilan penyidik. Saat ini, FW telah dibawa ke Sorong untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tahap II," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom kepada media, Minggu (19/7).
Leo menambahkan, atas kasus ith tersangka terjerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
BERITA TERKAIT :Kosmetik Ilegal Cina & Thailand Marak, Ngarep Muka Glowing Malah Brutus?
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
"FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar, jelasnya.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua.
Pada awal Februari 2020, Tim Operasi menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.