RN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang dipakai para afiliator investasi ilegal alias bodong.
"Beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship," beber Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut untuk membeli robot trading.
BERITA TERKAIT :Akhir Pelarian Buronan Bos Robot Trading Rp 1,8 Triliun, Dicokok Di Bangkok Dan Kini Diborgol
Main Kripto Bisa Depresi & Bunuh Diri, Mahasiswa UI Bantai Juniornya
PPATK juga menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator. Lalu, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, serta menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana (payment gateway).
Ivan menjelaskan, dugaan itu berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi ilegal.
Dalam pemantauan PPATK, pelaku diduga menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal dengan nominal hingga triliunan rupiah.
Pelaku juga memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor. Semisal, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger. "Guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger," jelas Ivan.
Oleh sebab itu, Ivan Yustiavandana mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak.
"Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," tutur Ivan, menegaskan.
Ivan memproyeksikan data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus oleh pelaku investasi bodong.
PPATK kembali menghentikan sementara transaksi terkait dengan kasus investasi ilegal dengan total saldo sebesar Rp588 miliar pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.