RN - Tepat di Hari Sumpah Pemuda, Alfamidi yang terletak di Pondok Ungu Permai RT 006/RW 022 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, disegel oleh pihak Satpol PP pemkot setempat.
Diketahui, Alfamidi tersebut sudah puluhan tahun memanfaatkan lahan terbuka hijau di perumahan itu.
Salah seorang warga, Teguh menjelaskan, penyegelan Alfamidi karena penyalahgunaan fasilitas sosial/fasilitas umum yang ada di kawasan RT 006 RW 022. Hingga akhirnya diproses warga setempat.
BERITA TERKAIT :Seks Bebas Di RTH Tubagus Angke, Ada Kesan Wali Kota Jakbar Mau Hidupkan Tempat Mesum Lagi?
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Seks Bebas, Wali Kota Jakbar Di Mana?
"Warga menuntut lahan fasos/fasum yang selama ini digunakan oleh pihak Alfamidi sebagai lahan parkir tanpa izin agar dikembalikan lagi ke fungsinya seperti sediakala yaitu menjadi lahan terbuka hijau," terangnya.
"Dan kini kami atas nama warga RT.006/RW.022 mengapresiasi kinerja Satpol PP selaku penegak Perda dan Pemerintah Kota Bekasi, yang telah merespons laporan warga terkait penyalahgunaan fasos/fasum di lingkungan Pondok Ungu Permai RT.006/RW.022 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara," imbuhnya, Rabu (2/11/2022).
Di tempat yang sama, Rahman yang juga warga Pondok Ungu Permai RT 006 RW 022 berharap ke depannya Satpol PP dan Pemerintah Kota Bekasi agar lebih tegas dan adil menyelesaikan permasalah semacam ini.
" Warga juga berharap ke depannya tidak ada lagi oknum-oknum yang menyalahgunakan fasos/fasum untuk kepentingan usaha tanpa mempedulikan warga sekitar dengan mengatasnamakan apapun," imbuhnya.
Sementara itu, baik pihak Alfamidi maupun Satpol PP hingga berita ini belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi penyegelan yang terjadi.