RN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK/BPJamsostek) memberi santunan senilai Rp5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesaat setelah rapat bisnis di Jakarta.
Direktur Utama BPJS TK, Anggoro Eko Cahyo pada penyerahan santunan di Kantor Pelayanan Jakarta Salemba, kemarin pagi, menyatakan duka cita atas kepergian Yudistira Ary Wibawa (46) yang tentu memberatkan keluarga besar khususnya istri dan dua anak yang masih duduk di bangku SMA dan SD.
“Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab kami, dan kami datang memberikan hak keluarga senilai Rp5,6 miliar,” ucap Anggoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
BERITA TERKAIT :BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?
Dokter Tipu-Tipu Klaim BPJS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik
Almarhum Yudistira merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan sebagai Direktur Business Development. Menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun lalu, di mana semasa hidupnya bertugas dan berwenang melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.
Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Istri almarhum, Irma Maryani (46) menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada dirinya dan khususnya bagi anak-anaknya.
“Sebelumnya saya berpikir bahwa hidup itu, menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun, dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ucap Irma.
Dia merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.
Viva Bharata mewakili PT Hybrid Power Solutions Indonesia juga mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan perhatian dari petugas pelayanan yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim sangat menolong keluarga pekerjanya.
BPJAMSOSTEK diamanahkan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JHT, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakkan kampanye yang bertemakan Kerja Keras Bebas Cemas yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu.
Anggoro mengatakan sebesar apapun santunan yang diberikan pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok suami sekaligus ayah tercinta untuk keluarga, namun dia berharap semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan.
“Kita berharap kejadian ini menumbuhkan kesadaran pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja merasa aman, keluarga dapat tenang di rumah, yang semuanya berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera,” kata Anggoro.