Jumat,  26 April 2024

Nelayan Kalibaru Jakut Terima Pas Kecil Gratis, Senator: Amanah UU Pelayaran Dijalankan

Tori
Nelayan Kalibaru Jakut Terima Pas Kecil Gratis, Senator: Amanah UU Pelayaran Dijalankan
Ilustrasi

RN - Puluhan nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT (gross tonnage) di Perairan Jakarta kini bernafas lega. Mereka sudah memiliki sertifikat pas kecil tanpa dipungut biaya.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok atas konsistensinya membantu nelayan dalam memperoleh status laik laut untuk kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional melalui penerbitan Pas Kecil secara gratis.

“Yang harus kita apresiasi bersama adalah pengajuan sertifikat Pas Kecil bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT dilakukan langsung pemerintah pusat dan untuk membuat Pas Kecil, nelayan tak perlu mengeluarkan biaya alias gratis,"  ucapnya di sela pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil dan Penyerahan E-Pas Kecil kepada nelayan/pemilik kapal di Taman Adhi Karya Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT :
Empat Senator Jakarta (DPD RI), Happy Djarot Betot Suara Banteng 
Ada Ada Saja Nih, Sertifikat Habib Dibandrol Rp4 Juta, Ditangkap Polisi Deh…

Dalam acara yang digelar oleh Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Priok ini hadir juga Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dan Kepala Kantor KSU Tanjung Priok Andi Hartono.

"Pas Kecil ini sangat penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” imbuh Fahira.  

Fahira menyampaikan, berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah 7 GT.

Amanat UU Pelayaran ini, lanjut Fahira, diimplementasikan dengan sangat baik oleh Dirjen Hubla Kemenhub dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan cepat dan terintegrasi.

Tugas utama tim ini adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional yang berada di bawah 7 GT.

“Selain gratis, penerbitan Pas Kecil ini sangatlah mudah, dan juga cepat. Dengan mengajukan Pas Kecil, maka kapal nelayan kecil punya sertifikat yang berlaku seumur hidup. Saya sangat mengapresiasi pelayanan prima yang dipersembahkan oleh gerai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terutama yang berada di Provinsi DKI Jakarta ini,” pungkas Fahira Idris.