Sabtu,  27 April 2024

Miris! Satpam Kompleks 26 Tahun Kerja di-PHK, Cuma Diberi Pesangon Rp1,6 Juta

Tori
Miris! Satpam Kompleks 26 Tahun Kerja di-PHK, Cuma Diberi Pesangon Rp1,6 Juta
Mukti/dok pribadi

RN - Mukti, hanya bisa pasrah dipecat dari tempatnya bekerja selama puluhan tahun.

Ia diberhentikan secara tiba-tiba oleh ketua RT yang baru sekitar dua bulan menjabat. Alasannya uang kas tidak cukup. Sementara Mukti sudah 26 tahun mengabdi sebagai satpam di RT 013 RW 17 Perumahan Harapan Indah Bekasi.

"Waktu malam saya mau diberhentikan itu, alasannya uang kas tidak cukup untuk membayar tenaga keamanan. Padahal saya rela dikurangi gaji saya jika itu yang menjadi alasan," kata Mukti, bapak dari tiga orang anak.

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Mukti mengakui pernah ditegur oleh ketua RT karena kedapatan tidur siang di pos keamanan saat bertugas. Foto dirinya tengah tidur itu lantas dibagikan ketua RT di grup WhatsApp warga perumahan. Padahal saat itu Mukti sedang sakit, namun tetap memaksakan diri untuk bertugas.

"Saya masih mual dan masih lemas, maaf saya keluar saja, sudah dari awal Pak RT mau berhentikan saya maka kejadian kemarin ketika saya tidur siang langsung difoto dan di-share ke warga. Itu sudah maluin saya, padahal Pak RT tahu dan sekretaris sudah saya kasih surat dari dokter untuk istirahat dulu," tutur Mukti yang diberi pesangon satu bulan gaji sebesar Rp1.600.000.

Namun uang pesangon tersebut telah dikembalikan Mukti ke pengurus RT lewat rekan satpam yang membesuknya.

Sementara, Ketua RT 013, Tonny Widjaja dikonfirmasi membantah Mukti diberhentikan. "Mukti tidak di-PHK sepihak karena dia menelpon sy .. dan berpesan “tolong bpk sampaikan ke warga mungkin aja mereka mau kasih sesuatu kepada sy jika sy berhenti," tulis Tonny Widjaja melalui WA.

Pesangan Mukti memang hanya diberi satu bulan gaji, jelas Tonny, karena keterbatasan uang kas. Menurut dia, awal November ini kas RT surplus Rp500 ribu yang akan dipergunakan untuk bayar iuran sampah sebesar Rp150 ribu.

"Perlu saya tambahkan untuk uang pesangon, kami pengurus urunan juga secara pribadi untuk menambah uang pesangonnya tanpa melibatkan saldo kas," kata Tonny.

Mantan ketua RT 013, Tri Andayani justru menyayangkan perlakuan yang harus dialami Mukti. "Keluarnya Mukti ini sangat tidak manusiawi karena dia diberi pesangon hanya satu bulan gaji saja, padahal beliau bekerja sudah 26 tahun," ucap Tri, Kamis (10/11/2022).

Terpisah, praktisi hukum Ketenagakerjaan, Robert Sitorus mengatakan bahwa memberikan uang pesangon harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Cipta Kerja.

"Kalau namanya uang pesangon, maka mesti mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Cipta Kerja," tegas Robert Sitorus.