Jumat,  29 November 2024

Ormas Tukang Peras Proyek Marak Di Tangerang

RN/NS
Ormas Tukang Peras Proyek Marak Di Tangerang

RN - Kelompok pemuda yang mengaku sebagai anggota ormas sering meresahkan. Mereka kerap melakukan pemerasan kepada warga dan proyek-proyek.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tiga tersangka dugaan pemerasan, yakni berinisial RAW (37 tahun), AD (47) dan MY (50). Polisi menduga mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan Rp 12 juta dari total Rp 22 juta.

BERITA TERKAIT :
Keterbukaan Informasi Publik, Jaksel Di Bawah Komando Munjirin Raih Peringkat Dua Terbaik AHJ 2024
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah

"Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain dalam keterangannya Sabtu (12/11/2022).

Kapolres mengungkapkan anggotanya melakukan penangkapan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para tersangka.

"Kami mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, tiga unit handphone, rekapan percakapan antara korban dan para pelaku berikut tiga unit sepeda motor milik pelaku," ujar Zain.

Menurutnya, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme. Premanisme menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas karena meresahkan masyarakat.

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," kata dia.

Saat ini, polisi telah menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.