RN - Vonis 10 tahun untuk Indra Kenz divonis membuat para korban Binomo kecewa.
Ibarat jatuh tertimpa tangga, para korban Binomo makin apes. Sebab, vonis hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp5 miliar pada sidang yang berlangsung 14 November 2022 kepada Indra Kenz tak membuat duit korban balik.
BERITA TERKAIT :Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Nyasar Ke Mana-Mana, Eks Pejabat MA Dicokok Di Bali
Bebas Ronald Tenur Indikasi Suap, Para Wakil Tuhan Dunia Yang Gak Tahan Godaan Duit?
Saat ini barang bukti yang sekaligus harta milik korban menjadi barang sitaan negara. "Duit kami lenyap. Kena tipu Indra Kenz dan kini dirampas negara," teriak para korban, Selasa (15/11).
Korban berharap harta sitaan terkait Binomo dikembalikan. "Karena itukan milik kami. Kami seperti dirampok," keluh korban lainnya.
Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban.
Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading.
"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo permainan judi yang berkedok trading binomo, bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan bermain judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai," ujarnya.
Hakim menjelaskan bahwa para pemain trading Binomo ini juga mirip dengan permainan judi online. Di mana harapan untuk mendapatkan keuntungan besar berdasarkan tebak-tebakan. Selain itu berdasarkan perintah Kapolri menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan perjudian harus ditindak.
"Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan, dan bahwa perbuatan judi adalah suatu tindakan pidana yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.