RN - Vonis terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur dinilai terlalu ringan. Sang pelaku yakni DWS oleh Majelis Hakim PN Bekasi hanya divonis 4 tahun.
DWS disebut pelaku pesetubuhan anak dibawah ummur dengan korban inisial AVF (16). Vonis terhadap DWS digelar pada Jumat 10 Nopember 2023.
"Kami rasa belum maksimal, karena satu sisi dalam UU Perlindungan Anak minimal hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun jika terjadi pada anak. Nah ini jatuh vonis 4 tahun," ungkap Tres Priawati penasehat Hukum korban, saat ditemui awak media di Bekasi, Senin (13/11/2023).
BERITA TERKAIT :Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Nyasar Ke Mana-Mana, Eks Pejabat MA Dicokok Di Bali
Bebas Ronald Tenur Indikasi Suap, Para Wakil Tuhan Dunia Yang Gak Tahan Godaan Duit?
Tak hanya hasil putusan yang membuat pihak korban kecewa. Pengajuan restitusi yang dimohonkan oleh korban seolah tidak dihiraukan oleh JPU bernama Harsini.
"Restitusi yang kami ajukan itu sama hakim ditolak, dengan alasan kami tidak melampirkan bukti. Sebenernya bukti itu sudah kami lampirkan di LPSK, mungkin karena sempitnya waktu sidang dan LPSK juga harusnya mendampingi kami," jelas Tres.
Yang menjadi sorotan oleh pihak korban, Tres mengatakan bahwa Jaksa sudah mengetahui jika pihaknya mengajukan permohonan restitusi. Namun Jaksa seolah berdiam diri tidak memberitahu lampiran kekurangan ke pihak korban
"Kami herankan pihak kejaksaan, kan kami memberikan tuntutan permohonan, kenapa kejaksaan tidak memberitahukan kami ada kekurangan lampiran," jelas Tres lagi.
"Sementara saya sudah memberikan kontak. Kejaksaan dan LPSK sudah tek tok. Kalau memang ada kekurangan lampiran, seorang Jaksa sudah paham restitusi yang diajukan apa saja. Mungkin, kami berfikir karena mereka sudak tek tok sudah sampai datanya ke mereka. Ternyata datanya belum diterima oleh pihak majelis Hakim," bebernya.
Dilain sisi, pihak Kejaksaan pada Jum'at 10 Nopember 2023 melalui Kepala Seksi Pidana Umum yang diminta konfirmasi terkait proses vonis dan perilaku JPU enggan memberikan komentar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan hanya menjawab singkat.
"Saya lagi ada giat di luar, lain waktu saja," tulis Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi Nyoma Bila, saat menjawab permintaan awak media.
Sempat Mandek
Awal kasus ini dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota dengan nomor Laporan/pengaduan Nomor: LP/B/2648/X/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Menurut Tres beberapa waktu lalu sat ditemui, kasus ini sejatinya bermula dari para penyidik kepolisian yang tidak serius menangani kasus kejahatan yang menimpa pada anak.
“Penyidikan seolah didiamkan, entah apa maksudnya hingga dua tahun kasus diendapkan. Ada apa mereka ini para aparat penegak hukum,” ujar Tres.
Ditambahkan lagi oleh Tres, usai pihak korban mendesak kepolisian kasus ini akhirnya dipersidangkan secara maraton, yang justru makin menunjukkan banyak kejanggalan. Pihak korban tiba-tiba dipanggil sidang dengan hanya undangan melalui pesan aplikasi whtas app. Dan saat agenda sidang sudah masuk dalam keterangan saksi, tanpa mengikuti agenda dakwaan.
“Senin lalu 6 Nopember sudah pada sidang tuntutan. Dan hari ini Kamis 9 Nopember 2023 masuk agenda vonis, namun majelis hakim bimbang dan diundur lagi pada Jumat 10 Nopember. Jelas ini sidang penuh misteri,” imbuh Tres.