RN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU untuk membuat aturan tegas. Sebab, saat ini banyak baliho capres dan pimpinan parpol bertebaran.
Padahal kata Bawaslu masa kampanye belum dimulai. Bawaslu dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan BUMN.
"Tindakan terdekat kita adalah koordinasi dengan teman-teman pemda dan juga BUMN Jasa Marga terkait pemasangan baliho, misalnya di jalan tol," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Bagja menjelaskan, UU Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu melakukan penindakan, termasuk soal penggunaan alat peraga kampanye yang hanya bisa saat masa kampanye. Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023.
Karena itu, kata dia, kewenangan penindakan baliho kampanye yang bermunculan saat ini ada di otoritas wilayah atau pemilik tempat di mana baliho terpasang. Jika dipasang di area publik, tentu pemasangannya harus seizin pemda. Begitupun pemasangan baliho di jalan tol harus seizin pengelola jalan tol.
Di sisi lain, Bagja juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU terkait penindakan alat peraga kampanye sebelum masuk masa kampanye. "Nah sekarang masa jeda ini nanti mungkin akan dibahas oleh Komisi II DPR dan KPU bagaimana mengatur sebelum masa kampanye, akan ada aturannya atau tidak," kata dia.
Kalau tidak ada aturannya, maka ketentuan pengaturan tentang baliho akan tetap diserahkan kepada peraturan di pemda masing-masing.