Jumat,  22 November 2024

Miris, Polisi Lebih Urusin Aduan KDRT Daripada Korban Cabul di Manokrawi

Tori
Miris, Polisi Lebih Urusin Aduan KDRT Daripada Korban Cabul di Manokrawi
Ilustrasi

RN - KemenPPPA mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kepada anak tirinya di Manokwari, Papua Barat.

"Kami menyesalkan masih maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Indonesia, termasuk kasus yang terjadi di Manokwari," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurut Nahar, tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti keluarga, tenaga pendidik, maupun petugas yang semestinya berperan dalam perlindungan anak.

BERITA TERKAIT :
KDRT Marak, Suami-Suami Di Jakarta Doyan Hajar Istri
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta

"Hal ini menunjukkan kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa pun, di mana pun, dan kapan pun," ujar Nahar.

Dalam kasus ini, pelaku justru melaporkan ibu korban atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pihaknya menerangkan setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami korban ke polisi, pelaku pun menganiaya ibu korban. Dalam kejadian tersebut, ibu korban secara refleks melemparkan helm untuk melindungi diri, tetapi tanpa sengaja mengenai anak kandung pelaku.

Ibu korban dan pelaku masing-masing telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.

Nahar pun mendorong penegak hukum untuk menangani kasus ini secara cepat, tepat, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

“Seharusnya aparat penegak hukum dapat mengutamakan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan yang dialami korban oleh ayah tirinya dibandingkan aduan dugaan KDRT karena apabila dilihat dari kronologi yang dilaporkan, pencabulan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak 2018,” tutur Nahar.

Apabila dugaan pencabulan terbukti, KemenPPPA meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Selain itu, peraturan terkait perlindungan anak juga mengatur penambahan hukuman bagi pelaku yang seharusnya menjadi pelindung anak, yaitu penambahan 1/3 dari ancaman pidana yang didakwakan.

Pemerintah juga telah mengatur pemberian tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai upaya rehabilitasi.