RN - Siti Hardijanti Hastuti Indra Rukmana gigit jari. Putri Soeharto itu yang biasa disapa Mbak Tutut itu gagal memenangkan gugatan sebesar Rp 600 miliar terhadap PT Marga Nurindo Bhakti.
Gugatan Mbak Tutut tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait saham perusahaan yang bergerak di bisnis jalan tol itu.
"Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII. Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Kamis (17/11/2022).
BERITA TERKAIT :Bisnis Gurih Lobster, Modal Kecil Untung Bergelimang
Perumahan Elit PIK Disatroni Begal Berpistol, Duel Dengan Sekuriti Dan Nyebur Ke Danau
Duduk sebagai ketua majelis Arlandi Triyogo dengan anggota Akhmad Sahyuti dan Toto Ridarto. Selain itu, majelis menghukum Mbak Tutut untuk membayar biaya perkara Rp 5.205.000.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mbak Tutut menggugat bersama Direktur Hanurata, Letjen (Purn) Sugiono.
Adapun sebagai tergugat adalah:
1. PT Marga Nurindo Bhakti
2. Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
3. PT Marga Strukturindo Raya
4. PT Investakusuma Artha
5. Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti
6. Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti
7. Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti
8. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti