RN - Siti Aisyah Nasution (29 tahun) sudah menjadi tersangka. Kini dia meringkuk disel dengan kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol).
Para korban yang ditipu Siti adalah para mahasiswa IPB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan ada 317 orang yang dilaporkan menjadi korban. Sebanyak 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB University. Adapun dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku ke korban.
BERITA TERKAIT :Diapit Dua Gunung, 24 Kecamatan Di Kabupaten Bogor Rawan Longsor Dan Banjir
Bogor Sudah Dilanda Bencana, Puluhan Rumah Rusak Dan Longsor Di Mana-Mana
“Jadi uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya,” ungkap Iman kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memenuhinya.
“Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas Iman.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi, mengatakan pelaku menerapkan sistem ‘gali dan tutup lubang’, dalam membayar utang-utang para korban di berbagai aplikasi pinjol. Dalam data yang dimilikinya, terdapat empat aplikasi pinjol yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Di samping itu, lanjut dia, pelaku juga menggunakan dana yang bergulir dari para korban untuk kehidupan pribadi. Seperti untuk makan dan membayarkan cicilan kendaraan bermotor.
“Setiap bertemu dengan calon korban, pelaku ini juga membayarkan minum, makan, dan lain-lain saat bertemu di kafe,” jelasnya.