RN - UMP DKI Jakarta bisa tembus 5 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan itu, disebutkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Jika asusmsi 10 persen maka UMP DKI Jakarta bisa tembus Rp 5 juta per bulan.
Diketahui, tuntutan buruh untuk UMP sekitar 13 persen. Artinya, bisa mencapai 5 juta lebih per bulan. "Kalau gak naik bisa kacau, janda pasti naik di DKI," ungkap Sam, buruh di Jakarta, Minggu (20/11).
BERITA TERKAIT :60 Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan, Joe Biden Kompori Ukraina Bom Rusia
Puji Bahasa Inggris Prabowo, Donald Trump Janji Mau Ke Indonesia
Dengan kebutuhan di DKI yang tinggi kata dia, tentunya bisa merusak suasana keluarga. "Saat ini aja kami sering ribut dengan istri, kalau terus ribut urusan ekonomi so pasti jumlah janda bakal naik karena banyak yang cerai," tukasnya.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memutuskan untuk menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. Anies harus menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta atau tepatnya Rp 4.573.845.
Drama UMP DKI Jakarta ini berakhir setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding dan Pemprov DKI Jakarta kini menerima putusan itu. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan siap mengikuti putusan itu. Jadi angka Rp 4.573.845 jadi perhitungan untuk UMP 2023.
Selain itu, inflasi DKI Jakarta 2022 sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonominya 5,59% per September. Kemudian untuk α, disimulasikan di level 0,30 mengingat Jakarta sebagai pusat bisnis. Dari situ, maka didapatkan angka Penyesuaian Nilai UM sebesar 4,557%
Selanjutnya, kita masuk ke perhitungan upah minimum yang akan ditetapkan.
UM(t+1) = 4.573.845 + (4,557% x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 208.430
UM(t+1) = 4.782.275
Dengan demikian, besaran upah minimum untuk DKI Jakarta tahun depan ialah Rp 4.782.275 atau naik sebesar 4,557%.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.
Kemudian, apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP DKI Jakarta, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 4.573.845 + (10% x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 457.385
UM(t+1) = 5.031.230
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP DKI Jakarta Tahun 2023 jadi sebesar Rp 5.031.230.