RN - Usulan buruh meminta kenaikan UMP sekitar 13 persen di DKI Jakarta ditolak. Kalangan pengusaha menilai kalau angka itu kebesaran.
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta juga menilai dengan kenaikan angka 10 persen masih keberatan.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya masih mematangkan prinsip dan acuan untuk menentukan nilai UMP 2023 yang akan diusulkan di sidang tripartit. Menurutnya, belum ada angka pasti hingga kini, meskipun, dirinya menolak permintaan besaran UMP dari buruh sebesar 13 persen.
BERITA TERKAIT :Widiyanti Si Ahli Bisnis Perkebunan Yang Dipanggil Prabowo
300 Pengusaha Sawit Kemplang Pajak, Modal Kecil Untung Gede
Tak hanya itu, pihaknya juga merasa keberatan dengan sinyal UMP DKI sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah minimum 2023 sekitar 10 persen.
“Sangat berat kalau 10 persen ke atas, mana ada kenaikan 10 persen ke atas. Apalagi karena daya tahan akan tergerus, kalau ada peningkatan lebih tinggi, harga pun lebih tinggi,” kata Nurjaman, Minggu (20/11).
Menurutnya, dalam penghitungan usulan UMP DKI dari pihak pengusaha, akan didasarkan pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang juga mencakup formula penghitungan nilai. Namun demikian, dengan adanya Permen 18 Tahun 2022, dia menyebut ada kerancuan yang timbul.
“Permen 18 itu bertabrakan dengan PP 36. Untuk saat ini pengusaha akan mengacu pada PP 36 Tahun 2021,” tutur dia yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI.
Ditanya soal Pemprov DKI melalui Pj Gubernur Heru yang menemui Mendagri Tito Karnavian dan membahas UMP 2023 dengan besaran di atas inflasi, Nurjaman mengaku tak mengetahuinya. Namun demikian, dia mempertanyakan aturan pasti yang akan digunakan oleh pemerintah.
Nurjaman menjelaskan, pihaknya berencana membahas pemahaman regulasi yang digunakan bersama semua unsur dalam sidang dewan pengupahan nantinya.
Terpisah, perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha mengatakan, pihaknya tetap ingin agar para pengusaha setuju kenaikan UMP 13 persen. Selain pada pengusaha, pihaknya juga akan mendorong Pemprov DKI yang tergabung dalam tripartit bisa menyetujui hal tersebut. “Kami berharap kenaikan bisa diakomodir di DKI,” kata Toha.
Diketahui, UMP DKI Jakarta bisa tembus 5 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan itu, disebutkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Jika asusmsi 10 persen maka UMP DKI Jakarta bisa tembus Rp 5 juta per bulan.
Diketahui, tuntutan buruh untuk UMP sekitar 13 persen. Artinya, bisa mencapai 5 juta lebih per bulan. "Kalau gak naik bisa kacau, janda pasti naik di DKI," ungkap Sam, buruh di Jakarta, Minggu (20/11).
Dengan kebutuhan di DKI yang tinggi kata dia, tentunya bisa merusak suasana keluarga. "Saat ini aja kami sering ribut dengan istri, kalau terus ribut urusan ekonomi so pasti jumlah janda bakal naik karena banyak yang cerai," tukasnya.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memutuskan untuk menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. Anies harus menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta atau tepatnya Rp 4.573.845.
Drama UMP DKI Jakarta ini berakhir setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding dan Pemprov DKI Jakarta kini menerima putusan itu. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan siap mengikuti putusan itu. Jadi angka Rp 4.573.845 jadi perhitungan untuk UMP 2023.
Selain itu, inflasi DKI Jakarta 2022 sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonominya 5,59% per September. Kemudian untuk α, disimulasikan di level 0,30 mengingat Jakarta sebagai pusat bisnis. Dari situ, maka didapatkan angka Penyesuaian Nilai UM sebesar 4,557%.
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP DKI Jakarta Tahun 2023 jadi sebesar Rp 5.031.230.