Jelang Pilpres, Waspada Uang Palsu Marak
RN - Sudah menjadi hal rutin ketika ada agenda politik nasional maka peredaran uang palsu alias upal bakal naik. Upal biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memanfaatkan situasi.
Upal juga bisa dilakukan oleh para caleg yang ingin bertarung di Pemilu 2024. Belum lama ini, dua pria diamankan polisi terkait upal.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menciduk dua orang tersangka berinisial RC dan DL terkait kasus pengedaran uang palsu. Pelaku beraksi dengan memberikan pinjaman terhadap korbannya.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Bandung Raya Marak Upal, Pecahan Rp 50 Ribu Palsu Beredar
Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Komarudin, mengatakan mulanya, ketika seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial RP melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya. Peristiwa bermula saat RP hendak meminjam uang sebesar Rp 5 miliar untuk membuka usaha.
RP kemudian bertemu dengan RC yang sebelumnya telah dikenalnya untuk mengonfirmasi soal pinjaman uang. RC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang di Jakpus. Kemudian, RC memperkenalkan RP dengan DL dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.
"Namun korban (RP) harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari total jumlah pinjaman Rp 5 miliar," ujar Komarudin saat konferensi kasus di Markas Polrestro Jakpus.
Menurut Komarudin, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, pelaku memberikan persyaratan. Tetapi, korban hanya punya Rp 100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman. Akhirnya, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar.
"Korban bertemu DL, lalu menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp 100 juta cash terhadap pelaku," ungkapnya.
Setalah itu, korban pun membuka tasnya dan menghitung uang tersebut ternyata nominalnya tidak sesuai dan tak sampai Rp 2 miliar. Kemudian, korban melaporkan hal itu ke Polrestro Jakpus. "Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu," ucap Komarudin.
Dia menyampaikan, jajarannya segera bertindak untuk mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu tersebut. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai 2,8 miliar. "Ada 280 ikat, dimana satu ikat senilai Rp10 juta, berarti totalnya 2,8 miliar," katanya.