Jumat,  19 April 2024

Pemkot Bekasi Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru

Tori/Yud
Pemkot Bekasi Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Bekasi, Lintong Dianto Putra /RN

RN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Bekasi bakal melayangkan surat teguran ketiga kepada pihak pengembang revitalisasi pasar Kranji Baru yakni, PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pemenang tender.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Bekasi, Lintong Dianto Putra yang ditemui usai rapat bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, langkah itu akan dilakukan setelah melihat respons dari pihak pengembang usai mendapatkan surat peringatan kedua.

Sejauh ini, kata Lintong, belum ada respons ABB terkait teguran kedua tersebut.

BERITA TERKAIT :
Harga Bawang Merah Pedas, Petani Di Brebes Bersorak, Pedagang Manyun 
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

"Nanti jika teguran ketiga sudah masuk. Pemerintah akan meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait pasar hingga ke tarikan uang angsuran kepada pedagang," papar Lintong, Kamis (1/12/2022).

Pihak Disperindag sendiri, menurut Lintong, menargetkan penyelesaian kekisruhan dalam revitalisasi yang terjadi di pasar Kranji pada Januari 2023 mendatang, setelah melalui evaluasi dengan berbagai pihak.

"Saat ini kita masih melakukan evaluasi terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah dengan pihak PT. ABB. Evaluasi juga dilakukan bersama pihak pendamping pemerintah, dalam hal ini Datun Kejari setempat," ujarnya

Dikonfirmasi terkait kemungkinan putus kontrak kerja sama, Lintong mengaku, belum sampai tahap itu. Termasuk soal duit Rp22 miliar yang ditarik dari para pedagang, kata Lintong, menungggu hasil audit BPKP.

Kepala Bagian Kerjasama (KS) Pemkot Bekasi, Kustantinah menilai selama ini kerja sama pemkot dengan pihak kedua tidak bermasalah.

"Yang bermasalah sekarang terkait revitalisasi Pasar Kranji itu adalah kewajiban dari pengembang, selaku pihak kedua yang ditunjuk dan belum dipenuhi sampai sekarang," tegasnya.

Menurut dia, ketika dilakukan evaluasi ditemukan ada ketidaksesuaian. Kemudian berdasarkan surat Disperin terdapat wanprestasi. Bahkan tunggakan kewajiban pihak kedua sebesar Rp8,1 miliar belum terselesaikan.

Lebih lanjut, perihal pemutusan kontrak dengan pihak kedua, Kustantinah mengatakan hal itu harus melalui banyak proses terlebih dahulu, terutama administrasi seperti teguran 1, 2 dan 3.

"Kita akan melihat benar tidak bahwa pihak kedua memiliki kemampuan secara finansial. Itu juga harus dilihat dari laporan keuangan pihak pengembang," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan gegabah dalam pemutusan kontrak dengan pihak kedua. "Seperti pedagang juga harus dilindungi, kelanjutan pembangunan seperti apa misalkan diputus itu sedang dicarikan," jelasnya.

Presiden Direktur PT. ABB, Iwan Haryanto secara terpisah menyatakan berjanji akan memenuhi kewajiban dan menyelesaikan pembangunan pasar Kranji  Baru sesuai jadwal.

"Dalam teguran 1 dan 2 kita sudah memberikan kewajiban ke Pemerintah Kota Bekasi. Jadi, berilah kami kemudahan dalam membangun revitalisasi Pasar Kranji," pintanya.