RN - Dua organisasi induk ormas dan tokoh Betawi yakni Bamus Betawi dan Bamus Betawi 1982 akhirnya sepakat mengakhiri dualisme kepemimpinan.
Disaksikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Deputi Gubernur bidang Pariwisata, Marullah Matali, keduanya sepakat untuk ishlah dan siap bersatu dalam satu wadah sentral Kebetawian, yang namanya akan ditetapkan melalui mekanisme Musyawarah Besar.
Intelektua Muda Betawi yang akrab disapa Bang Aziz menyambut positif langkah penyatuan Ormas Betawi tersebut.
BERITA TERKAIT :Nama Dicatut, Gerbang Betawi Tegaskan Netral Di Pilkada Jakarta
Milad Ke 24 Tahun Perkampungan Budaya Betawi (PBB). Ikut Tren Jadi Tempat Studi, Memodifikasi Elemen Betawi
Lebih lanjut Azis mengusulkan untuk segera dibentuk Majelis Adat Kaoem Berawi (MAKB) sebagai pengganti Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawin1982.
Bang Azis menjelaskan lebih lanjut alasan penamaan tersebut, Majelis berasal dari serapan bahasa Arab, maknanya adalah perkumpulan yang memiliki manfaat positif dengan memiliki adab-adab bermajelis.
“Secara harfiyah majelis adalah lembaga atau wadah bermusyawarah para tokoh atau pemuka adat atau agama. Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan, norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok,” jelas Bang Azis
Lebih lanjut Bang Azis menjelaskan, Kaoem atau kaum adalah golongan (orang yang sekerja, sepaham, segagasan (cita-cita), dan sebagainya). contoh: 'Kaum terpelajar' pada masa perjuangan digunakan kata "Koem Betawi". Kata _"Kaem Betawi"_ memiliki nilai historis dan memiliki nilai kejuangan serta nasionalisme.
“Suku Betawi adalah kelompok masyarakat atau etnis yang umumnya bermukim di Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok dan sekitarnya. Suku ini terbentuk selama ribuan tahun dan memiliki karakteristik antara lain: Berbahasa Melayu Betawi, egaliter, terbuka, beragama Islam (religius),” bebernya.
Majelis Adat Kaoem Betawi (Kaoem Betawi Traditional council) adalah wadah sentral organisasi masyarakat Betawi.
“Dengan Majelis Adat Kaoem Betawi, maka langkah memperjuangkan nilai kearifan Betawi dalam regulasi (Undang-Undang dan turunannya) akan lebih masif dan terfokus. Termasuk upaya memasukan Majelis Adat Kaoem Betawi dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Jakarta Raya kedepan,” cetus Bang Azis
Hal senada juga disampaikan Muhidin Muhtar (Direktur Barisan Betawi Maju) ketika dihubungi terkait wacana Majelis Adat Kaoem Betawi.
“Jika Papua memiliki Majleis Rakyat Papua (MRP), Aceh memiliki Wali Nangro Aceh, Riau memiliki Lembaga Adat Melayu Riau maka Betawi sebaiknya memang memiliki Majelis Adat Kaoem Betawi sebagai wadah keadatan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam tata pemerintahan Jakarta,” tegas Bang Muhidin.