RN- Ketua Umum Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta ( Gema Cita), Hilman Firmansyah Mendorong DPRD DKI Jakarta Merevisi Perda Nomor 8 tentang Jaringan Utilitas yang diharapkan menjadi dasar aturan yang jelas bagi pembangunan kota kedepannya. Terlebih DKI Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis.
Pembenahan jaringan udara yang ada selama ini di Jakarta akan fokus untuk masuk ke dalam Sarana Jaringan Utilitas terpadu (SJUT) yang akan disediakan pemerintah.
" Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang ada saat ini perlu direvisi dari sisi kewenangan dan kewajiban pihak swasta dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat," ungkapnya.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Hilman menegaskan Penataan jaringan utilitas perkotaan harus dilakukan agar Jakarta semakin tertata rapi dan menjadi barometer bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
Rancangan Perubahan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas merupakan perwujudan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta.
" Penataan jaringan utilitas perkotaan ini selaras dengan pembangunan kota untuk mewujudkan Jakarta sebagai Eco city. Adanya penataan jaringan utilitas ini membuat area di sekitar trotoar akan semakin ramah sebagai jalur hijau," ucapnya
Hilman berharap Pemprov DKI Jakara terus melakukan Optimalisasi Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.
Pembangunan SJUT mampu mendukung Kota Jakarta menuju "Smart City" serta mewujudkan kerapian kota agar selaras dengan kaidah tata ruang kota.
Dalam pembahasan Perda melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengingat luasnya ruang lingkup kewenangan yakni Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan BUMD DKI Jakarta.