RN - Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/211/XII/Res.7.5/2022/Bareskrim Tanggal 16 Desember 2022 dianggap bentuk intervensi terhadap kinerja Penyidik Harda Polrestro Bekasi Kota yang melakukan penyelidikan hingga naik ketingkat penyidikan sudah berdasarkan SOP dalam kepolisian.
Sapetua Sitorus selaku Kuasa Hukum kepada awak media mengatakan, terbitnya TR Kabareskrim Polri menjadi preseden buruk dalam kaca mata penegakkan hukum terkait Laporan klienya dengan Nomor: LP/B/182/IV/2022/SPKT Polsek Bekasi Selatan/Polda Metro Jaya 27 April 2022.
"Aneh tapi nyata sekelas Kabareskrim Mabes Polri mampu melakukan intervensi kasus dugaan Pasal 372 KUHPidana yang akan disangkakan terhadap Much Zaenal Arifin sebagai terlapor dari LP klien kami," sindir Sapetua Sitorus, Selasa (20/2/2022).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Sapetua menyebutkan, isi TR Kabaresrim Mabes Polri adalah untuk melakukan gelar perkara atas laporan klienya dengan mengundang pelapor, terlapor dan Penyidik dan wajib hadir di Ruang Gelar Perkara Rowasdik Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10 Wassidik Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Selasa pukul 09:00 WIB.
"Mastaria Manurung (43) adalah klie kami yang menjadi korban dari penipuan dan penggelapan mantan Residivis Upal Much Zaenal Arifin (Terlapor) pernah ditahan di Polrestro Purwokerto 9 Maret 2012 kala itu," tegas Sapetua.
Much Zaenal Arifin, sambung Sapetua Sitorus, yang juga pencetus dan pendiri Organisasi Penggerak Anti Nafza Nusantara Amartha (PANNA) memang terbilang licin dan belum tersentuh hukum diwilayah Hukum Polrestro Bekasi Kota pasca LP klien kami bergulir hampir satu tahun.
"Acara Jalan Sehat PANNA yang dilaksanakan di Kota Bogor 29/2/2020 dan dihadiri Walikota Bogor, Bima Arya dua tahun lalu ternyata menggunakan dana talangan yang berasal kocek pribadi klien kami sebesar Rp 70 juta lebih. Selain berjanji akan mengembalikan dana talangan tersebut, ternyata jutaan dana klien kami justru digunakan Plesiran para terlapor dengan mengambil keuntungan secara pribadi dari Jalan Sehat PANNA," ungkap Sapetua Sitorus dengan nada kesal.
Sapetua Sitorus menambahkan, Much Zaenal Arifin hingga detik ini tidak mengembalikan dana klien kami, sehingga klien kami membuat Laporan Polisi Nomor:LP/B/182/IV/2022/SPKT Polsek Bekasi Selatan/Polda Metro Jaya 27 April 2022.
"Meski kasus sempat ditangani Penyidik Polsek Bekasi Selatan beberapa bulan, namun bulan Agustus kasus tersebut ditangani Harda Polrestro Bekasi Kota naik ketingkat Penyidikan pada September 2022. Meningkatnya Penyelidikan ketingkat Penyidikan oleh Unit Harda sudah tepat dan memenuhi unsur adanya penggelapan yang dilakukan terlapor," terang Sapetua Sitorus.
Masih kata Sapetua Sitorus bahwa pengakuan Much Zaenal Arifin ke Penyidik tentang adanya dana jutaan rupiah yang dikeluarkan untuk pengurusan izin event Jalan Sehat PANNA ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dari hasil keterangan saksi Satpol PP dan pihak kepolisian Polrestro Bogor yang dihimpun Penyidik Harda Polrestro Bekasi Kota.
"Atas dasar itulah Penyidik meningkatkan proses Penyelidikan ketingkat Penyidikan dan kemungkinan besar MZA akan menjadi tersangka," tegasnya mengakhiri.
Sayang, hingga berita ini dimuat pihak Moch Zaenal Arifin dan pihak Penyidik Mabes Polri belum bisa dimintai keterangannya.