Kamis,  28 March 2024

PJLP Bukan Solusi Untuk Hadang Pengangguran Di Jakarta

RN/NS
PJLP Bukan Solusi Untuk Hadang Pengangguran Di Jakarta
Ilustrasi

RN - Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bukan bagian dari solusi pengangguran. Karena, PJLP tidak mampu menopang ekonomi kerakyatan.

Diketahui, tingkat pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tinggi, yakni mendekati 440 ribu orang, dan didominasi usia 16-30 tahun.

Pengangguran muncul karena sempitnya lowongan kerja di ibu kota. Artinya persepsi Pemprov DKI Jakarta kalau PJLP adalah salah satu solusi bisa tidak tepat sasaran.

BERITA TERKAIT :
Ekonomi Diklaim Naik Tapi Pengangguran Banyak, Anies: Kemiskinan Harus Turun
Rapelan Belum Cair, PJLP: Makanya Jangan Mimpi Deh 

Seharusnya Pemprov DKI Jakarta menggeber pengembangan usaha kecil menengah alias UMKM. Pemprov DKI mencatat kelompok penduduk usia produktif di Jakarta yakni 18-56 tahun mendekati 70 persen dari total penduduk di Jakarta pada 2021 mencapai 10,64 juta jiwa.

Namun, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda yakni per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 271.134 jiwa di antaranya berusia 16-30 tahun. Pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA) mencapai 69.435 dan SMK sebanyak 120.319 orang disusul pendidikan sarjana sebanyak 39.850 orang.

Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 orang pengangguran. Pemprov DKI menyebutkan berdasarkan kajian Bank Dunia, jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya.

Mencermati angka pengangguran usia muda itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 menerbitkan Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP.

"Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin (26/12/2022).

"Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP," ucapnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.