RADAR NONSTOP - Baliho Caleg PSI, Tsamara Amany di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel oleh Pemprov DKI, Kamis (27/12).
Belum diketahui secara pasti alasan Pemprov DKI menyegel baliho tersebut.
Menyikapi hal itu, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan, pihaknya sudah memeriksa baliho tersebut.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Namun, dia heran dengan penyegelan, sebab sejauh ini pemasangan baliho dilakukan secara legal.
“Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Sis Tsamara disegel,” kata Satia dalam keterangan yang diterima.
Satia menyatakan belum mengatahui alasan penyegelan baliho Ketua DPP PSI itu. Sejauh ini, menurut Satia, pihaknya berupaya mencari jawaban dari Pemprov DKI.
"PSI berprasangka baik pihak bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak sedang mengganggu secara politik. Insyaallah, masalah ini bisa diklirkan dengan segera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Benny Chandra saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.