RN - Sistem pemilu belum jelas. Hingga kini KPU belum memutuskan apakah memakai sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.
Gaduh soal mencoblos partai dan bukan caleg masih pro kontra. Tapi di Jakarta perang spanduk sudah marak.
Di kawasan Tebet, Jaksel misalnya, spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) sudah beredar. Spanduk-spanduk itu diketahui biki kumuh karena dipasang serampangan.
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
TGB Zainul Majdi Mundur Dari Perindo, Mau Pindah Ke Parpol Mana Lagi?
Partai politik yang berada di Parlemen kompak menyatakan menolak sistem Pemilu proporsional tertutup atau coblos partai. Dalam UU Pemilu mengatur sistem proporsional terbuka, alias coblos Caleg. Aturan itu digugat oleh dua kader partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK).
Delapan parpol di DPR RI menolak. Hanya PDIP yang tak meneken pernyataan sikap tersebut. Berikut isi lengkap pernyataan sikap delapan Fraksi di DPR RI:
Pernyataan Sikap Bersama Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
'Kita patut bersyukur Indonesia terus mengalami kemajuan dan mencatatkan prestasi di berbagai aspek pembangunan, termasuk dalam pembangunan bidang politik. Sejak 1998, kita memasuki Era Reformasi, salah satu perubahan fenomenalnya adalah terbangunnya sistem politik demokrasi.
Hingga saat ini, selama hampir 25 tahun, sistem demokrasi kita pun terus berkembang mencari bentuk yang semakin ideal seperti yang dikehendaki oleh rakyat, sebagai yang berdaulat, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu.