Sabtu,  20 April 2024

Heru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Berkah Buat Anak Muda

RN/CR
Heru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Berkah Buat Anak Muda
Ahmad Revino -Net

RN - Ahmad Revino (20) warga RW 13, kelurahan Rawamangun, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur sumringah. Lulusan SMA ini tak menyangka bisa mendapatkan kesempatan bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyediaan jasa lainnya perorangan (PJLP) menjadi maksimal 56 tahun, menjadi berkah buat Ahmad Revino dan anak - anak muda seusianya.

Saat ini Ahmad Revino menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kelurahan Rawamangun.

BERITA TERKAIT :
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?
Restorasi Rumdin Gubernur DKI Rp 22,2 Miliar, Dinas Citata Belum Kasih Konsep Ke Heru

"Saya bersyukur bisa bekerja sebagai PPSU di kelurahan Rawamangun. Ini berkah buat saya dan keluarga," ujar Ahmad Revino saat ditemui di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.

Ahmad Revino mengaku sebelum menjadi PPSU dirinya merupakan karyawan swasta. Namun, karena gajinya tidak mencukupi akhirnya ia mengundurkan diri. "4 bulan saya kerja di minimarket. Tapi saya keluar. Kemudian ada teman yang menginformasikan ada lowongan jadi PPSU. Langsung saya daftar ke kelurahan. Dan Alhamdulillah saya diterima," ujarnya penuh semangat Ia mengaku sudah 3 hari bekerja sebagai PPSU.

Setiap hari ia harus menyapu jalan dan mengumpulkan sampah di sepanjang jalan Pemuda mulai dari mall Arion hingga hotel Arion. Mulai dari jam 4 subuh hingga jam 1 siang.

"Sudah hari ke 3 kerja. Enak dan nyaman. Saya sangat menikmati pekerjaan ini. Setiap hari saya menyapu jalan dan mengumpulkan sampah-sampah baik daun-daun maupun sampah lainnya. Sampah saya masukin ke karung. Nanti ada petugas lain yang mengangkat sampah-sampah tersebut," bebernya.

Ahmad Revino berharap dirinya bisa langgeng bekerja sebagai PPSU. Karena selain gaji yang lumayan, dirinya juga bisa membantu perekonomian keluarga "Sebagai PPSU saya bisa bantu-bantu orangtua. Saya merasa ini berkah buat saya dan keluarga di tahun 2023 ini. Terima kasih pak Heru," ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya apresiasi juga diungkapkan M Azies (20). Azies diterima sebagai PJLP di UPK Badan Air dinas lingkungan Hidup DKI. "Pasca pandemi Covid 19 lalu, lowongan kerja sangat susah. Karena banyaknya PHK. Sehingga buat lulusan SMA tidak ada kesempatan menikmati dunia kerja," ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (31/12/2022).

Warga Jakarta Timur ini merasa bersyukur ketika mengetahui adanya keputusan baru dari Pemprov DKI yang membatasi usia PJLP menjadi 56 tahun membuka peluang bagi lulusan SMA untuk bisa memasuki dunia kerja.

"Saya diberitahu teman ada peluang kerja di Pemprov DKI. Akhirnya saya daftar ke UPK Badan Air dinas lingkungan hidup DKI. Saya ikuti semua tahapannya dan Alhamdulillah diterima sebagai PJLP di UPK Badan Air. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PJ Gubernur DKI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI," ujarnya sumringah.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

#PJLP   #Gubernur   #Usia