RADAR NONSTOP - KPK memastikan akan ‘menyeret’ Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pemerintah ke KONI tahun anggaran 2018.
"Kalau pemeriksaannya pasti, pasti klarifikasi. Pasti diperiksa, itu pasti," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
BERITA TERKAIT :Dirja: KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov Jakarta
Penerima Dana Hibah Jabar Itu Itu Aja, Dedi Mulyadi Sebut Ada Yayasan Dapat Rp 50 Miliar
Namun sayang, Agus belum bersedia membeberkan waktu pemanggilan anak buah Cak Imin itu. Ia hanya mengatakan agar menunggu. “Anda tunggu saja,” ujarnya singkat.
Komisi antirasuah telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI itu akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan, mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan basis data berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multicabang internasional.
Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, dan penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.
Pada kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy. Mereka diduga sebagai pemberi.
Sedangkan yang diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan kawan-kawan, staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, Eko Triyanto, dan kawan-kawan.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di Kantor KONI sejumlah Rp7 miliar.