Jumat,  29 March 2024

ABG Hamil Duluan, Sukabumi & Indramayu Marak Cewek Nikah Usia Dini

RN/NS
ABG Hamil Duluan, Sukabumi & Indramayu Marak Cewek Nikah Usia Dini
Ilustrasi

RN - Indramayu dan Sukabumi ternyata banyak ABG yang nikah dini. Dua daerah di Jawa Barat itu menjadi kawasan yang ABG-nya banyak izin nikah.

Di Kabupaten Indramayu itu, anak-anak yang mengajukan nikah umumnya berusia di bawah 19 tahun. Mereka mengajukan nikah ke Pengadilan Agama setempat.

Tragisnya banyak di antara pemohon yang mengajukan dispensasi nikah itu karena sudah hamil terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT :
Sikapi Aksi Tawuran ABG di Kertajaya Penjaringan Jakut, Begini Kata Praktisi Pendidikan
Sahur & Buka Puasa Sendiri, Inara Rusli Saat Ramadhan Sendiri 

Hal itu terungkap dari data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Sepanjang 2022, terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.

Pengajuan dispensasi nikah itu sudah mengalami penurunan dibandingkan 2020 dan 2021. Pada 2021, ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah dan pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Indramayu.

"Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama," ujar Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin di PA Indramayu, Senin (16/1/2023).

Dindin mengungkapkan, alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah itu banyak di antaranya karena calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pergaulan yang sudah melewati batas.

"Faktor media sosial juga sangat berpengaruh. Karena yang dilihatnya 'seperti itu', akhirnya jadilah hubungan pergaulan yang melewati batas," kata Dindin.

Dindin mengakui, hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka akan membuat hakim sullit untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Di Sukabumi juga terjadi. Pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) didominasi oleh pelajar yang hamil duluan. Namun, mereka belum cukup umur sehingga harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama.

"Dari data yang ada pengajuan dispensasi nikah pada 2022 sebanyak 38 perkara," ujar Panitera PA Kota Sukabumi Agus Wachyu Abikusna, Senin (16/1/2023). Jumlah ini sebenarnya menurun dibandingkan 2021 lalu yang mencapai sebanyak 56 perkara.

Perkara dispensasi nikah ini, terang Agus, diajukan orang tua para pihak dengan alasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dispensasi nikah salah satunya karena mendapatkan penolakan dari KUA tidak memenuhi syarat, misalnya, usia calon berada di bawah 19 tahun.

Agus menerangkan, alasan paling dominan salah satunya karena sifatnya emergency akibat pergaulan bebas. Sehingga salah satu warga dalam keadaan hamil dan ditakutkan oleh orang tua anaknya terlampau jauh dengan antisipasi menikahkan anak secara dini.

Agus menambahkan, aturan pernikahan menyebutkan baik laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Dimana yang mengajukan di bawah 19 tahun. "Ada pelajar tingkat SMP dan SMA," ujar Agus.