Jumat,  29 March 2024

Jokowi Murka

Duit Milik Pemda Diparkir Di Bank, Pantesan Ekonomi Daerah Seret Banget

RN/NS
Duit Milik Pemda Diparkir Di Bank, Pantesan Ekonomi Daerah Seret Banget
Ilustrasi

RN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal. Dia meredang lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah yang mengendap di bank sampai akhir 2022 mencapai Rp 123 triliun.

Realisasi itu membuat Jokowi tampak geram. Wajar jika Jokowi kesal. Sebab dampak dari duit mengendap itu bisa membuat ekonomi di daerah mandek.

"APBD terakhir yang ada di bank akhir tahun 2022 berada di angka Rp 123 triliun. Ini jangan ditepuk tangani," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia, Selasa (17/1/2023).

BERITA TERKAIT :
DPRD DKI: Generasi Z Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Anggaran pemerintah daerah yang mengendap di bank sebesar Rp 123 triliun pada 2022 itu naik 8,48% dibandingkan realisasi pada 2021 yang sebesar Rp 113,38 triliun. Padahal seharusnya APBD tersebut dapat membantu perekonomian di daerah dibanding hanya diparkir di perbankan.

"Sekarang saya lihat, harian itu kita lihat ini uangnya Provinsi ada berapa, uangnya kabupaten ada berapa, uangnya kota ada berapa. Yang paling banyak di provinsi mana, kota mana, kabupaten mana kelihatan semuanya sekarang ini," tegas Jokowi.

Untuk itu, Jokowi mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar merencanakan program di daerahnya sebelum tahun berjalan. Jangan sampai yang sudah diberikan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

"Terutama yang PAD (Pendapatan Asli Daerah) besar, DBH (Dana Bagi Hasil) besar, artinya yang pajak parkir, pajak restoran, pajak hotelnya besar, ini mulai saya ingatkan untuk mendesain program, merencanakan program sebelum tahun berjalan," ujar Jokowi.

Pemerintah pun telah memberikan ruang bagi daerah untuk dapat membangun dana abadi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kalau pemerintah pusat punya SWF, daerah juga bisa seperti itu, masukkan yang memiliki DBH besar, PAD besar, disisihkan, ditabung di dana abadi," ujar Jokowi.

Di pusat, kata Jokowi, ada dana abadi pendidikan yang jumlahnya sudah terkumpul Rp 124 triliun di 2022. Diperkirakan sampai akhir 2023 akan mencapai Rp 144 triliun.

"Daerah juga bisa melakukan hal yang sama dan itu kalau menjadi dana abadi bisa diinvestasikan, ikut investasi di INA (Indonesia Investment Authority)," tegasnya.

 

 

#Ekonomi   #APBD   #Bank