Kamis,  31 October 2024

Serangan Duit Jelang Pemilu, Sholat Tarawih Jadi Ajang Money Politik

RN/NS
Serangan Duit Jelang Pemilu, Sholat Tarawih Jadi Ajang Money Politik
Ilustrasi

RN - Momen Ramadhan dan Lebaran bakal dimanfaatkan para caleg dan parpol. Saat sholat tarawih diprediksi akan terjadi money politik.  

Analisa itu dikatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Wasit pemilu itu memprediksi praktik politik uang bakal marak terjadi saat bulan suci Ramadhan (22 Maret-21 April 2023).

Para peserta pemilu diprediksi bakal memanfaatkan momentum ibadah shalat tarawih untuk memberikan uang kepada masyarakat atau pemilih.

BERITA TERKAIT :
RISOL Gembar-Gembor Pendidikan, Aktivis: Puluhan Tahun Jabat DPRD Tidur
Video Viral Diduga Kampanye Di Temmpat Ibadah, Istri Herkos Terancam Dipanggil Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, prediksi ini berkaca dari kejadian saat Pilkada 2018 yang masa kampanyenya bertepatan dengan bulan puasa. Ketika itu, para kontestan membagikan uang kepada pemilih menjelang atau setelah shalat tarawih. Jadi, para politikus itu tidak lagi memberikan uang saat pagi hari jelang pencoblosan atau biasa dikenal dengan istilah serangan fajar.

"Pada saat Pilkada 2018 itu terjadi yang namanya bukan lagi 'serangan fajar', tapi 'serangan tarawih'. Pembagian (uang dilakukan) pada saat shalat tarawih dan menjelang shalat, serta menjelang sahur," kata Bagja ketika berbicara dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Bagja mengakui, petugas pengawas pemilu bakal kesulitan menindak praktik politik uang 'serangan tarawih' ini. Sebab, dilakukan saat malam hari dan saat masyarakat sedang beribadah. "Kami biasanya patroli di jam-jam itu (malam hingga sahur)," ucapnya.

Selain momen bulan Ramadhan, menurut Bagja, para kontestan pemilu juga akan memanfaatkan momentum hari raya Idul Fitri untuk melancarkan praktik politik uang. Praktik jual beli suara pemilih ini dilakukan dengan modus memberikan zakat.

"Nanti akan ada juga open house saat Idul Fitri, terus kemudian (peserta pemilu) bagi-bagi yang katanya uang zakat itu," kata Bagja.

Bagja juga menduga pihaknya bakal kesulitan menghentikan praktik politik uang dengan modus zakat ini. Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemungkinan bakal kontra.

"Kalau kita berhentikan yang marah MUI, kita dimarahi MUI 'orang berbuat baik kok dibatasi'. Ini juga menjadi permasalahan kami di forum-forum keagamaan," kata Bagja.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, semua pihak harus terlibat untuk mengatasi permasalahan politik uang ini. Jadi tak hanya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang harus mencegah politik uang, tapi juga pemilih.

Pemilih, lanjut dia, harus punya integritas. "Kalau kita bicara pemilih yang berintegritas ini tentunya akan mengakhiri diskusi atau rumor pembiayaan kampanye yang mahal," kata Idham dalam kesempatan sama.