Kamis,  28 November 2024

Bela OSO Vs KPU, Yusril Ihza Mahendra Terancam Dicoret

NS/RN
Bela OSO Vs KPU, Yusril Ihza Mahendra Terancam Dicoret
Yusril Ihza Mahendra dan OSO saat memprotes KPU.

RADAR NONSTOP - Yusril Ihza Mahendra di ujung tanduk. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini bisa dibatalkan sebagai caleg DPR RI dapil Jakut, Jakbar dan Kepulauan Seribu.

Sebab ada aturan kalau caleg tak boleh berpraktek sebagai pengacara.  Diketahui, Oesman Sapta Odang alias OSO dilarang KPU maju sebagai calon anggota DPD RI. OSO yang juga Ketua DPD RI diminta mundur dari Ketua Umum Hanura jika ingin tetap nyaleg.

Tapi OSO menolak dan akhirnya KPU melarangnya jadi calon DPD RI. Apakah apes OSO akan nular ke OSO?

BERITA TERKAIT :
Beredar Video Sidang DKPP, Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes Jadi Bandar Suara Pemilu 2024?
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan seharusnya Yusril bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama masa pencalonan.

Hal ini disampaikan Hasyim kepada anggota Bawaslu dalam sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisioner KPU. Laporan itu sebelumnya diajukan oleh pihak OSO melalui kuasa hukumnya, Dodi S Abdul Qadir.

Yusril juga merupakan OSO yang tengah menjalani sidang sengketa menghadapi KPU di Bawaslu. Sengketa tersebut terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di sisi lain Yusril merupakan caleg PBB di daerah pemilihan DKI Jakarta III.

Menurut Hasyim, pada saat pendaftaran calon legislatif (caleg), ada surat pernyataan yang berisi kesediaan yang bersangkutan untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama menjadi caleg.

“KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa bakal calon anggota DPR itu harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara,” kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).  Ia meminta hal itu sebagai temuan bagi Bawaslu.

Hasyim menyodorkan kepada  Yusril melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 240 ayat 2 huruf g, yang melarang seorang advokat berpraktik jika ingin menjadi caleg. Hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai caleg.

Selain itu, ada  juga dalam surat pernyataan bagi bakal calon anggota DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang diserahkan saat pendaftaran. Di dalamnya menyebutkan poin serupa.

Komesioner KPU  Hasyim mengatakan, jika seseorang melanggar aturan tersebut maka sedianya pencalonannya dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu agar menjadikan hal ini sebagai temuan pelanggaran pemilu.

Terhadap pernyataan Komesioner KPU terebut,  anggota Bawaslu Rahmat Bagja selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji apa yang disampaikan Hasyim. “Pernyataan tadi jadi masukan Bawaslu jadi pertimbangan adanya pelanggaran administrasi,” ungkap Bagja.

Sedianya sidang hari ini merupakan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg. Agenda sidang merupakan pembacaan berkas laporan. Namun dalam sidang tersebut, KPU tidak menanggapi pokok perkara dan menyinggung soal Yusril yang merupakan caleg serta pengacara OSO.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendegarkan keterangan KPU selaku pihak terlapor atas laporan pihak OSO.

 

#OSO   #KPU   #Yusril