Senin,  05 May 2025

Anggota DPRD Banten Pesan Beton Pakai Cek Kosong Bank BJB, Kini Roy Fachroji Tidur Di Penjara

RN/NS
Anggota DPRD Banten Pesan Beton Pakai Cek Kosong Bank BJB, Kini Roy Fachroji Tidur Di Penjara
Tb. Roy Fachroji Basuni memakai baju tahanan di Polda Banten.

RN - Jabatan mentereng bukan jaminan. Buktinya, anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, Tb. Roy Fachroji Basuni. 

Roy ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Dia ditahan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp350 juta.

Roy diduga meneken cek kosong Bank BJB. Akibat perbuatannya itu, dia dilaporkan dan kini sudah dipenjara. 

BERITA TERKAIT :
Rommy Dilaporkan Soal Cek Kosong, PPP Ogah Bela? 

Ketua DPD Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah mengaku belum mengetahui secara pasti terkait adanya anggota DPRD Provinsi Banten dari partai Golkar yang ditahan Polda Banten.

“Belum tahu, ibu belum tahu. Saya belum mendapatkan informasi lengkapnya berkaitan anggota Fraksi Golkar Provinsi Banten,” katanya, Selasa 15 April 2025.

Tatu mengaku, sangat menyayangkan dan perihatin karena ada kadernya yang berurusan dengan hukum. Pihaknya mengaku akan mengikuti tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh APH. Pihaknya mengaku, akan menyiapkan bantuan hukum.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada Februari 2024.
 
Saat itu, Roy menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan Nomor: DAA02117363 senilai Rp350 juta. Penyerahan cek itu berlangsung di kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

“Saudara RF (Roy Fachroji-red) menyerahkan selembar cek kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton,” ujarnya, Selasa 15 April 2025.

Penyerahan cek tersebut terkait pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor. Alasan penyerahan cek tersebut agar pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirim beton ready mix kepada CV Prisma Kencana.

“Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku direktur dari CV Prisma Kencana,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.

Dian menjelaskan, Roy memesan beton ready mix tersebut untuk pekerjaan proyek yang digarap CV Prisma Kencana. Sebagai bentuk keseriusannya membeli beton ready mix, Roy membuat surat pemesanan kepada PT Sinar Dinamika Beton yang dia tandatangani. “Ada surat pemesanannya,” katanya.

Setelah menerima beton ready mix, pihak PT Sinar Dinamika Beton bermaksud mencairkan cek dari Roy. Namun, saat diproses di bank, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak cukup.

“Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” katanya.

Merasa ditipu, pihak PT Sinar Dinamika Beton melaporkan Roy ke Polda Banten. Dari laporan itu, Roy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tuturnya. Editor: Mastur Huda.