Sabtu,  18 May 2024

Duit Fee Jelang Tahun Baru, Dari Kemenpora Hingga PUPR

NS/RN
Duit Fee Jelang Tahun Baru, Dari Kemenpora Hingga PUPR
Petugas KPK memamerkan uang suap miliaran rupiah hasil OTT KPK.

RADAR NONSTOP - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK para pejabat Kemenpora dan Kementerian PUPR membuka tabir adanya fee proyek. Sudah menjadi kebiasaan para makelar jika akhir tahun memberikan fee.

Inilah rentetan kasus OTT KPK di bulan Desember 2018. Di Kemenpora misalnya, OTT menangkap pejabat dan pengurus KONI Pusat. KPK berhasil mengamankan duit miliaran rupiah.

KPK menahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy (Bendahara Umum KONI). Keduanya dituduh memberikan duit suap ke Mulyana (Deputi IV Kemenpora) dan  Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

KPK menduga para tersangka itu sudah sejak awal berkongkalikong terkait dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. Dari alokasi itu, KPK menyebut ada uang komitmen dari para tersangka dari KONI kepada para tersangka dari Kemenpora sebesar Rp 19,13 persen atau senilai Rp 3,4 miliar.

Dari kantor KONI, KPK menemukan tumpukan uang tunai yang jumlahnya sekitar Rp 7 miliar. Uang itu diduga KPK merupakan bagian dari pencairan dana hibah.

Hingga kini KPK masih mendalami kasus suap tersebut. Bahkan, ruang kerja Menpora Imam Nahrawi sudah digeledah KPK.

Sementara di Kementerian PUPR, KPK menyita barang bukti berupa uang. Barang bukti uang ini dalam pecahan mata uang, yakni dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah.

Hasil sitaan itu, nominalnya sebagai berikut, dolar Amerika USD 3.200, dolar Singapura SGD 23.100, dan Rp 3,9 miliar. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan jumlah uang yang disita saat penindakan Jumat sore tersebut. “BB yang disita Rp 3.999.900.000, SGD 23,100, dan USD 3.200,” kata Agus Rahardjo, Sabtu (29/12).

Dalam keterangan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang yang disita saat penangkapan berjumlah Rp 500 juta, SGD 25.000. Selain itu, tim mendapati satu kardus yang berisikan uang namun belum diketahui jumlahnya.

Ada pun OTTtersebut  dilakukan lantaran diduga ada tindak pidana suap terkait proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana. Dari penindakan tersebut tim mengamankan 20 orang dan kemudian masih menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

#Kemenpora   #KPK   #PUPR