Sabtu,  23 November 2024

Tidak Masuk Akal Direktur Penuntutan KPK Undur Diri Untuk Sebuah Berkas Pemeriksaan yang Belum Masuk ke Penuntutan

CR
Tidak Masuk Akal Direktur Penuntutan KPK Undur Diri Untuk Sebuah Berkas Pemeriksaan yang Belum Masuk ke Penuntutan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus -Net

RN - Berita tentang kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto ke Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E jelas hanya isu atau khabar bohong yang sengaja dihembuskan kubu Anies Baswedan.

Begitu dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, hari ini 

“Bagaimana Direktur Penuntutan KPK mundur karena hasil penyelidikan yang berkasnya masih di tangan Penyelidik, darimana Direktur Penuntutan bisa tahu dan bisa menggunakan wewenang dan haknya untuk menilai kalau berkasnya saja belum sampai ke Penuntutan, jangankan penuntutan ke penyidik saja belum,” ujar Selestinus.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

Selestinus menilai sikap Direktur Penuntutan KPK, dalam soal ini jika benar karena sikap Firli menghendaki segera tingkatkan ke penyidikan atau tetapkan tersangkanya, maka itu sah-sah saja, nanti kalau mau bela diri ada Praperadilan ada Eksepsi atau Pelidoi kelak, jikalau berkas sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor.

“Memang KPK sudah membantah isu mengenai Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri karena penyelidikan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E, namun sebagian besar orang percaya alasan yang sempat mengemuka itu, karena KPK membiarkan isu ini mengemuka dan tidak segera mengklarifikasi,” jelas pengacara yang dijuluki ‘Sepatu Miring’ ini karena keberpihakannya kepada rakyat kecil.

“Kepala Bagian Pemberitaan KPK sudah menegaskan bahwa Fitroh kembali ke instasi Kejaksaan Agung atas kehendak sendiri, karena ingin mengembangkan karir profesinya di Kejaksaan Agung, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Masalahnya bukan pada soal kehendak sendiri, tetapi ini adalah plintiran yang hendak merusak irama penyelidikan dan penyidikan KPK”.

Oleh karena itu, imbuh Selestinus, KPK tidak perlu terlibat dalam polemik soal Direktur Penuntutan KPK yang mundur, lebih baik pimpinan KPK lepaskan diri dari opini dan upaya pihak tertentu yang hendak merintangi jalannya penyidikan KPK dalam kasus Formula E hanya karena takut Anies Baswedan menjadi tersangka.

“Oleh karena itu KPK jalan terus, naikkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan tetapkan tersangkanya, cekal semua yang terlibat siapa saja, karena dukungan publik yang luas serta pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD harus dijadikan modal KPK tanpa ragu menetapkan Anies Baswedan tersangka jika terbukti,” tandas Selestinus.