Selasa,  10 December 2024

Cihuy, Pejabat DKI Bakal Dapat Mobil Dinas Baru Seharga 800 Juta

RN/NS
Cihuy, Pejabat DKI Bakal Dapat Mobil Dinas Baru Seharga 800 Juta
Ilustrasi

RN - Jadi pejabat memang nikmat. Bukan hanya gaji dan tunjangan yang besar tapi fasilitas wow juga akan didapat.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 20,3 miliar untuk membeli kendaraan listrik pada 2023. Mobil listrik yang dibeli itu ialah Hyundai IONIQ 5 EV Signature.

Para pejabat akan menunggangi mobil dinas atau mobdin baru dengan harga Rp 800 juta per unit. Mereka yang bakal dapat adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, serta para Asisten Setda DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah? 
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

"Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature," demikian tertulis di situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, Selasa (21/2/2023).

Pengadaan tersebut diberi kode RUP 38861396 dengan nama paket 'Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang Ionic 5 EV'. Pengadaan dilakukan oleh Pemprov DKI pada satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. "Volume pekerjaan 23," demikian tertulis di situs tersebut.

Pembelian mobil listrik itu menggunakan APBD 2023. Pemilihan penyedia dijadwalkan dimulai pada Oktober 2023 dan pemanfaatan barang ditargetkan mulai November 2023.

"Total pagu Rp 20.337.244.795 (Rp 20,3 miliar)," demikian tertulis.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan rencana membeli 21 unit mobil listrik pada 2023. Mobil listrik itu akan jadi kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI.

"Kurang lebih perencanaan kita 21 (unit) dulu," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, saat dihubungi, Senin (20/2).

Reza menyampaikan, di tahap awal, pengadaan mobil listrik akan diprioritaskan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, serta para Asisten Setda DKI Jakarta.

"Pak Gubernur ada. (Lalu) untuk Asisten Sekda, Sekda DKI, Inspektorat, Bappeda," jelasnya.

Pihaknya tengah merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO). Jadi, pengadaan mobil dinas baru bisa dilakukan setelah Perkada rampung dibahas. Poin krusial yang direvisi ialah mengizinkan pengadaan kendaraan mobil listrik.

Dia tidak merinci total anggaran yang dialokasikan untuk pembelian KDO listrik. Namun harga satu unit mobil listrik berkisar Rp 800 juta.

"Karena anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta," jelasnya.

BPAD akan menghapus aset daerah terhadap kendaraan yang tak terpakai. Kendaraan lama akan dilelang.