Jumat,  22 November 2024

Duh Hari Pertama Kerja di Tahun 2019, Sebanyak 4.494 PNS DKI Tak Kerja

RN/CR
Duh Hari Pertama Kerja di Tahun 2019, Sebanyak 4.494 PNS DKI Tak Kerja
ilustrasi -Net

RADAR NONSTOP - Speed kerja serta disiplin tinggi Anies Baswedan ternyata tidak mengakar ke anak buahnya (red-PNS DKI). Terbukti, hari pertama kerja di tahun 2019, sebanyak 4.494 pegawai bolos.

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sebanyak 2.034 pegawai tidak hadir, tapi memberikan keterangan. Lalu pegawai tidak kerja karena sakit sebanyak 102 orang, cuti melahirkan 89 orang, cuti dinas luar total 368 orang.

Sementara sebanyak 2.460 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos. Data tersebut terekam di absensi pukul 09.49 WIB.

BERITA TERKAIT :
ASN DKI Banyak Yang Kena Tipu Si Kembar Rihana-Rihani.
Nangis Saat Ditinggal Anies, PNS: Waktu Ahok Kita Bakar Ayam

“Rekap absensi per pukul 09.49 WIB ada 2.460 pegawai yang tidak hadir dari total pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta sebanyak 65.332 orang,” kata Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI, Wahyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Dia menambahkan, bagi pegawai yang tidak hadir akan ada sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjangan yang dipotong sebesar tiga hingga empat persen per hari. Sedang jumlah yang bolos akan diakumulasi selama satu tahun.

Wahyono mengatakan, sanksi PNS yang diterapkan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 409/2016 tentang Tunjangan Daerah. Ada tiga tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Kalau ringan, tidak masuk tanpa keterangan selama lima hari dalam setahun maka akan mendapat teguran lisan dan tidak menerima TKD selama satu bulan. Paling berat pemberhentian secara terhormat, tapi tetap masih menerima gaji pensiun,” tegasnya.