RN - Hari pertama masuk kerja, ASN atau PNS Pemprov Jakarta banyak yang bolos. Total yang bolos yakni 2,37 persen.
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun 2024 adalah sekitar 58.639 orang.
ASN bolos terungkap saat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel menggelar Halal Bihalal di Pendopo Balai Kota, Selasa (8/4/2025).
BERITA TERKAIT :Warga DKI Makan Beras Oplosan, Ini BUMD Yang Menampar Wajah Pramono-Rano Karno
Gerah Dibully Banjir, Pramono Siapkan Duit Untuk Hadang Air Rp 4 Triliun
"Pada hari ini, saya, Bang Doel dan Pak Sekda bersilahturahmi dan Halal Bihalal dengan seluruh karyawan, Staff yang ada di Balai Kota," ujar Pramono.
Pramono mengungkap ketidakhadiran ASN DKI meski boleh Work From Anywhere (WFA) dan Flexible Working Hour (FWH) sebanyak 2,37 persen tidak hadir pada hari pertama usai libur lebaran.
"Ketidakhadiran di DKI Jakarta pada hari ini walaupun boleh Work From Anywhere, 2,37% kecil sekali. Iya sisanya masuk pada hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan flexible working hour (FWH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/4/2025).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir.
"Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan ini disampaikan Hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni Hari Selasa, 8 April 2025," tulis Chaidir dalam SE dikutip, Senin (7/4/2025).
"Jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, berlaku sesuai ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni Pukul 07.30 WIB dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.
Lebih lanjut, Chaidir menekankan kebijakan Flexible Working Hour dan WFA dikecualikan bagi ASN pelayan pendukung operasional dan layanan kepada masyarakat. Sehingga layanan terhadap masyarakat Jakarta terlayani 24 jam.
"Fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 jam," ungkapnya.