Jumat,  22 November 2024

Meski Sudah Diturunkan, Pemasangan Spanduk Jupiter Nasdem di Kantor RW Picu Polemik dan Konflik

zaber
Meski Sudah Diturunkan, Pemasangan Spanduk Jupiter Nasdem di Kantor RW Picu Polemik dan Konflik
-Net

RN - Pemasangan spanduk salah satu Partai Politik Kontestan Pemilu 2024 di RW 01 Kelurahan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu terus bergulir, dan memicu polemik.

Dewan Pembina Persatuan Pedagang Petak Sembilan (P4S), Tony Chandra menilai Pos RW itu merupakan area publik yang harus bebas dari ajang politik praktis.

Tony menganggap bahwa jika seorang Ketua RW mengizinkan pemasangan spanduk partai Politik tertentu dan ada gambar Anggota DPRD, adalah sebuah pelanggaran etika dan juga melanggar aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT :
Bung Berewok, Prabowo: Panggil Saya Fu Manchu 
Wow, Gaya Bung Berewok Carmuk Ke Prabowo?

Sesuai kebijakan atau aturan yang berlaku bahwa seorang jabatan Ketua RW (Rukun Warga)/RT (Rukun Tetangga) di Jakarta harus bersifat netral dan terlepas dari praktek politik secara praktis/langsung. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pergub No 22 Tahun 20222 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT.

“Camat Tamansari dan Lurah Glodok harus ikut  bertanggung jawab dalam membina warga masyarakat utamanya para Ketua RT dan Ketua RW. Silahkan Berpolitik dan menjadi pendukung Partai Politik tertentu, namun jangan gunakan fasilitas publik,” ujar Tony, Selasa (14/3/2023).

Tony juga mengingatkan, Ketua RT juga Ketua RW dalam pencalonannya sesuai Pergub No 22 Tahun 20222 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT telah menandatangani sebuah Pakta Integritas untuk tidak menjadi Pengiris Partai Politik maupun Team Sukses. 

Sebelumnya, kronologi.id melansir, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem Ahmad Lukman Jupiter memasang spanduk bergambar dirinya di lantai dua Pos RW 01 Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. 

Jupiter beralasan, spanduk tersebut di pasang di lantai dua atau bukan di tempat pelayanan masyarakat. Kemudian narasi dalam spanduk tersebut tidak narasi untuk kampanye dan hanya bertuliskan mengabdi kepada masyarakat. 

Lalu lanjut Jupiter, pemasangan spanduk tersebut juga tidak melanggar peraturan Bawaslu maupun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Tony Chandra menyampaikan bahwa Sosialisasi Partai Politik juga individu tertentu untuk membangun citra diri itu tidak dilarang sejauh mematuhi peraturan dalam hal ini Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Dijelaskan dalam Pasal 25 (1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode: a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau c. media sosial,yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Berdasar pantauan, spanduk itu telah diturunkan oleh petugas keamanan. Sehingga sampai berita ini diturunkan spanduk tersebut sudah tidak terpampang lagi. 

Namun demikian Tony menghimbau hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semuanya, baik itu Partai Politik maupun Team Pemenangan Caleg. Netralitas penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwascam juga PPK sebagai badan ad hoc juga harus terjaga. 

“Ingatkan dan tegur masyarakat jika apa yang dilakukan bertentangan dengan peraturan. Sampaikan secara persuasive, jika tidak bisa maka harus diserahkan kepada level diatasnya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga KPUD kabupaten/Kota,” ujar Tony.

“Pendidikan Politik harus disampaikan dengan baik kepada masyarakat. Para praktisi Politik termasuk para tokoh masyarakat harus bijaksana dalam memberikan pengertian kepada masyarakat. Janganlah masyarakat diajak berpolitik dengan cara melanggar aturan yang telah ditetapkan. Mari kita Sukseskan Pemilu 2024 secara baik, dimulai dengan proses yang baik dan berharap hasil terbaik juga di 2024 kelak”.